Jakarta, GPriority.co.id – Ombudsman Republik Indonesia (RI) meminta pemerintah mengoptimalkan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama melalui pemeriksaan dini bagi warga yang terpapar kabut asap. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah gangguan kesehatan berkembang menjadi kondisi yang lebih serius.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers Ombudsman RI, Rabu (21/10). Ia menyoroti perlunya respons aktif fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit, dalam memitigasi risiko kesehatan akibat paparan asap karhutla.
Robert mendorong pemanfaatan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) untuk menjangkau masyarakat yang memiliki risiko tinggi akibat paparan asap.
“Kalau ada yang namanya cek kesehatan gratis atau CKG, maka ini perlu dilakukan sesungguhnya CKG ini terhadap mereka yang dinilai paling tinggi risiko atau dampak atau terpapar asap ini,” ujar Robert.
Menurutnya, penanganan kesehatan tidak seharusnya hanya menunggu masyarakat datang ke fasilitas kesehatan ketika kondisinya sudah memburuk. Pemeriksaan dan intervensi sejak dini diperlukan agar dampak paparan asap dapat ditekan sebelum berkembang menjadi penyakit yang lebih serius.
“Jadi jangan hanya menunggu korban untuk datang atau pasien yang sudah parah untuk datang ke rumah sakit baru ada penanganan,” tuturnya.
Robert juga mendorong rumah sakit menyediakan tempat atau layanan khusus bagi pasien yang terdampak karhutla, termasuk penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan gangguan kesehatan lain yang berkaitan dengan paparan asap.
Ia menjelaskan, pengawasan Ombudsman dalam penanganan karhutla saat ini berfokus pada aspek pelayanan publik yang terdampak, terutama layanan kesehatan, pendidikan, serta layanan publik lainnya yang dibutuhkan masyarakat.
Sementara itu, persoalan penyebab kebakaran dan aspek struktural, seperti tata kelola kehutanan, penguasaan kawasan hutan, serta pengelolaan sumber daya alam, menjadi ranah penanganan unit kerja lain sesuai kewenangannya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya berorientasi pada pemadaman api. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan akses pelayanan dasar selama bencana berlangsung.
Melalui pengawasan pelayanan publik, Ombudsman mendorong instansi terkait agar lebih responsif terhadap kebutuhan warga di wilayah terdampak. Optimalisasi pemeriksaan kesehatan, kesiapan rumah sakit, serta keberlanjutan layanan pendidikan dan pelayanan publik lainnya menjadi bagian penting untuk meminimalkan dampak karhutla terhadap kehidupan masyarakat.
