Keuntungan Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Parkir 100 persen di Dalam Negeri

Jakarta, GPriority.co.id– Dalam rangka menjaga keberlanjutan pembangunan dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasional, pemerintah berupaya melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam salah satunya melalui kebijakan pengelolaan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam. Pengelolaan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam harus dioptimalkan bagi kemakmuran rakyat, baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, serta stabilisasi nilai tukar Rupiah.

Sebagai langkah konkret untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 Tanggal 17 Februari 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan Pengolahan Sumber Daya Alam.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan berbagai ketidakpastian global masih ada seperti kebijakan ekonomi dan geopolitik dan suku bunga yang diperkirakan akan tetap tinggi tingkat global.

“Kemudian kita juga melihat kelemahan ekonomi China, kemudian tentu terkait dengan perubahan iklim, serta kebijakan yang lebih proteksionisme dan lebih bilateral,” ujar Airlangga saat Konferensi Pers terkait Pokok-Pokok Perubahan PP No. 36 Tahun 2023 dikutip Selasa (18/2).

Meski demikian, Airlangga menyampaikan kondisi perekonomian tetap solid. Pada 2024, Indonesia mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,03 persen dan neraca perdagangan yang masih melanjutkan tren surplus selama 57 bulan berturut-turut. Realisasi investasi pada 2024 sebesar Rp 1.714,2 triliun atau naik 20,8 persen secara tahunan dan cadangan devisa sebesar USD 156 miliar pada Januari 2025.

Lebih rinci, Airlangga menjelaskan nilai ekspor khusus pada komoditas sumber daya alam 2024 menunjukkan sektor pertambangan sebesar USD 102,8 miliar, sektor perkebunan sebesar USD 46,7 miliar, sektor kehutanan sebesar USD 10,5 miliar, dan sektor perikanan sebesar USD 6,0 miliar. Keempat sektor tersebut mencakup 62,7 persen dari total ekspor Indonesia 2024 sebesar USD 264,7 miliar.

Dengan mempertimbangkan berbagai dinamika global dan potensi dari sumber daya alam, maka pemerintah menetapkan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam dalam Sistem Keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus devisa hasil ekspor dari sumber daya alam. Adapun ketentuan tersebut berlaku sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

 “Sektor minyak dan gas bumi akan dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023,” kata Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga memberikan ruang bagi eksportir tetap dapat menjaga keberlangsungan usahanya dengan menggunakan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam yang ditempatkan dalam rekening khusus, yang akan diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam.

Adapun ketentuan penggunaan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam pada rekening khusus tersebut diantaranya berupa penukaran ke Rupiah di bank yang yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, PNBP, dan kewajiban lainnya kepada Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Ke depan, pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan tetap memberikan dukungan dan insentif berupa tarif PPh nol persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam, pemanfaatan atas instrumen penempatan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam sebagai agunan kredit Rupiah, underlying transaksi FX Swap antara nasabah dengan bank, underlying transaksi FX Swap lindung nilai antara bank dengan Bank Indonesia, serta bagian penyediaan dana yang dijamin oleh agunan tertentu dan memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimal Pemberian Kredit.

Ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2025 tersebut akan mulai berlaku tanggal 1 Maret 2025. Dalam implementasinya, akan diterbitkan sejumlah peraturan pelaksanaan baik oleh Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, maupun Otoritas Jasa Keuangan.

“Implementasi tersebut juga di Bank Indonesia akan ada penyesuaian sistem digital, demikian pula di Dirjen Bea dan Cukai, dan juga sistem perbankan yang dikoordinasikan oleh OJK. Sosialisasi dan bimbingan teknis terus dilakukan baik kepada para eksportir maupun perbankan,” kata Airlangga.

Sementara itu Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan dukungan bagi upaya perluasan atau penguatan kebijakan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam yang dilakukan Pemerintah karena mampu memberikan manfaat besar bagi perekonomian. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan ke depan koordinasi terkait pelaksanaan pengelolaan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam akan terus dilanjutkan, terutama untuk memastikan bahwa eksportir dan produsen tidak terdirupsi.

Foto: Dok. Kemenko Perekonomian