Jakarta, Gpriority.co.id-Menanggapi maraknya aplikasi tanpa izin yang tersedia di Google Play Store mendapat tanggapan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Dijelaskan Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi dalam siaran persnya pada Kamis (21/4/2022) Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mempelajari dugaan pemrosesan data pribadi secara tanpa hak yang dilakukan oleh beberapa aplikasi di Google Play Store.
” Selain mempelajari, Kemkominfo telah melakukan Koordinasi lebih lanjut dengan pihak Polda Metro Jaya mengenai langkah apa yang akan dilakukan dan langkah-langkah berikutnya yang akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Dedy.
Dedy juga mengatakan bahwa pihak Google telah mengambil tindakan terhadap aplikasi yang diduga melakukan pemrosesan data penggunanya secara tanpa hak. Aplikasi tersebut diwajibkan untuk menghapus fitur pengambilan data pengguna, jika ingin dapat kembali diakses oleh penggunanya di Google Play Store.
Kemkominfo seperti dijelaskan Dedy juga meminta masyarakat untuk dapat memeriksa daftar aplikasi yang diduga mengambil data pribadi secara tanpa hak, dan melakukan langkah pengamanan antara lain seperti:
1. Memutakhirkan sistem keamanan perangkat.
2. Melakukan instalasi ulang terhadap aplikasi yang diduga memproses data pribadi secara tanpa hak jika aplikasi telah tampil kembali di Google Play Store dan menghapus fitur yang memproses data pribadi secara tanpa hak.
3. Tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Kemkominfo yakin langkah yang diterapkan ini bisa memberantas aplikasi tanpa izin.(Hs.Foto.Humas Kominfo)
