Kota Sorong Tetapkan PPKM Darurat, Warga Luar Kota Dilarang Masuk

Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat padai 13 Juli – 2 Agustus 2021, warga dari luar kota Sorong tidak boleh masuk guna antisipasi penularan Covid-19.

Selama PPKM Darurat di Kota Sorong akan ada ratusan personel kepolisian yang akan ditempatkan di pos perbatasan dan penyekatan dengan penjagaan 24 jam. Penyekatan salah satunya di pos perbatasan kilometer 18 Tugu Pawibili. Ada 6 titik akses masuk ke Kota Sorong yang dijaga ketat, termasuk bandara dan pelabuhan.

Wali Kota Sorong Lambert Jitmau di hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan membagikan masker kepada pendendara yang melintas di pos penyekatan.

Lambert juga mengimbau kepada kepala daerah di Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Raja Ampat, untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakatnya, agar menetap di wilayah mereka masing-masing.

“Masyarakat yang mempunyai KTP di kabupaten tetangga jangan masuk ke wilayah Kota Sorong. Sebaliknya warga Kota dilarang masuk ke kabupaten tetangga untuk mengantisipasi penyebaran virus corona,” ujar Lambert Jitmau, Rabu (13/7) dikutip dari Kompas.(Sof.Foto.Istimewa)