Jakarta, Gpriority-Dalam siaran persnya secara virtual pada Rabu (23/6/2021), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan mulai tanggal 23 Juni 2021, Pemerintah Indonesia akan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat yang berada di zona merah.
Menurut Budi, pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kegiatan masyarakat sekaligus menekan laju penularan Covid-19 yang makin meninggi pada saat ini.
” Untuk pembatasan mobilitasnya sendiri akan dilakukan mulai dari 75% hingga 100% tergantung dari jenis kegiatan dan juga daerahnya,” tegas Budi.
Budi dalam siaran persnya juga mengatakan bahwa bagi orang yang bergejala Covid-19 segera melapor dan melakukan tes. Jika positif maka keluarganya juga harus di tes. Tes sendiri bertujuan untuk memutus mata rantai Covid-19 di lingkungan keluarga dan sekitarnya.
Tak hanya itu pemerintah juga terus menggencarkan vaksinasi, sehingga masyarakat tidak mudah terpapar Covid-19.(Hs.Foto.dok.Kemenkes)