Jakarta, GPriority.co.id- Asas pacta sunt servanda berasal dari bahasa latin yang berarti ‘janji harus ditepati’ (agreements must be kept), sehingga dalam hukum positif rumusan normanya menjadi: setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang dibuatnya.
“Asas pacta sunt servanda berkaitan dengan kontrak atau perjanjian yang dilakukan antar individu yang mengandung makna: perjanjian merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, dan mengisyaratkan bahwa pengingkaran terhadap kewajiban yang ada pada perjanjian merupakan tindakan melanggar janji atau wanprestasi,” Menurut pakar hukum Purwanto.
Pengaturan tentang asas pacta sunt servanda pada hukum positif, diatur dalam pasal 1338 ayat (1) dan (2) KUHP yang mengatur:
1. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
2. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa para pihak yang melakukan perjanjian harus mematuhi perjanjian yang mereka buat.
Perjanjian yang dibuat tidak boleh diputuskan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan bersama.
Apabila ada salah satu pihak mengingkari atau tidak menjalankan perjanjian yang telah disepakati bersama, maka pihak lainnya bisa mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memaksa pihak yang melanggar perjanjian itu tetap menjalankan perjanjian yang telah disepakatinya. (srw.foto: Istimewa)