Jakarta,gpriority-Pemerintah memberikan tugas kepada PT. Jamkrindo dan atau PT. Askrindo untuk menjamin pelaku usaha atau kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan.
Pemerintah juga memberikan dukungan berupa pembayaran imbal jasa Penjaminan, Penjaminan balik, dukungan pembagian resko lainnya yang di butuhkan oleh perbankan.(Hs)