Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan posko pengaduan upah minimum 2025 dan pengawasan tunjangan hari raya bagi pekerja.
“Kami akan membuka posko pengaduan pada awal Maret, sebelum Ramadan, untuk memeriksa perusahaan mana saja yang tidak patuh aturan,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Hari Nugroho pada Selasa (25/2), seperti dikutip dari ANTARA.

Terkait THR, jika perusahaan tidak membayarnya, maka pemerintah akan mengaudit keuangan perusahaan. Jika perusahaan mampu, perusahaan harus membayar penuh. Namun jika tidak, pemerintah akan turun tangan untuk memediasi perusahaan dengan karyawannya.
“Kalau memang tidak bisa memenuhi kewajiban pasti ada sanksinya. Ada juga yang baru akhir tahun dibayar Desember. Tapi kalau lewat Desember tidak bayar, kita berikan sanksi,” kata Hari.
Kendati demikian, Hari belum menjelaskan secara rinci bagaimana cara pekerja atau perusahaan dapat mengajukan pengaduan.
Ketentuan Pemberian THR
Sebagai informasi, ada dua golongan karyawan yang berhak menerima tunjangan hari raya. Pertama yaitu karyawan tetap, kontrak, maupun harian, yang telah bekerja minimal satu bulan.
Kedua, yaitu karyawan yang masih dalam masa kerja maupun yang berhenti mendekati hari raya, dengan catatan memenuhi syarat tertentu.
Adapun besarannya, bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, maka akan mendapat satu bulan gaji penuh. Sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka tunjangan hari raya dihitung berdasarkan rumus : (masa kerja : 12 bulan) x satu bulan gaji.
Penting sebagai catatan untuk pemilik perusahaan, tunjangan hari raya wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika perusahaan terlambat atau tidak membayar tunjangan hari raya, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Editor: Novita Intan
Foto : Dok. ANTARA
