Jakarta,GPriority.co.id – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) dalam pernyataannya mengatakan bahwa penerapan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari pelat nomor dasar hitam ke putih akan dimulai secara bertahap.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus mengumumkan bahwa perencanaan ini nantinya akan dimulai pada bulan Juni 2022 dan kendaraan yang mendapatkan pelat nomor baru akan diutamakan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.
“Nanti akan diberlakukannya tahun ini (2022), tapi kan belum semuanya.” Jelas Yusri Yunus, yang dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Rencana ini nantinya tidak ada biaya tambahan, jadi masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya yang akan dikeluarkan pada saat melakukan pergantian warna plat nomor dari hitam menjadi putih.
Kebijakan perubahan pelat dasar warna putih ini terdapat dalam Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Beleid itu berisi bahwa TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
Perubahan warna plat nomor ini bertujuan untuk efektivitas pelaksanaan tilang elektronik (ETLE). Pemerintah menganggap bahwa warna dasar hitam dengan tulisan putih selama ini kerap terjadi kesalahan karena salah baca. (Hn.Korlantas.Polri.go.id)