Penulis : Dimas A Putra | Editor : Lina F | Foto : PPID DKI Jakarta
Jakarta, GPriority.co.id – Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan perubahan APBD 2023 difokuskan ke dalam peningkatan perkotaan hingga bantuan sosial.
Adapun Heru memaparkan total Rancangan Perubahan APBD 2023 sebesar Rp 78,72 triliun, menurun sebesar 6,04 persen dibandingkan dengan Penetapan APBD 2023 sebesar Rp 83,78 triliun.
“Kebijakan Belanja Daerah, yang mana pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 diarahkan pada pemenuhan Belanja Prioritas dalam kerangka kesinambungan implementasi money follow priority program implementasi money follow priority program,” ujar Heru dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta, pada Senin (11/9).
Ia memaparkan, Pendapatan Daerah diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 48,25 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp 19,59 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 1,99 triliun.
Kemudian, Heru juga menjelaskan bahwa Rencana Pendapatan Asli Daerah diharapkan diperoleh dari Pajak Daerah sebesar Rp 43 triliun, Retribusi Daerah sebesar Rp 462,11 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp 538,56 miliar, serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp 4,24 triliun.
“Sedangkan, Pendapatan Transfer diharapkan sebesar Rp 19,59 triliun berasal dari transfer Pemerintah Pusat. Selanjutnya, untuk Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah diharapkan sebesar Rp 1,99 triliun berasal dari Pendapatan Hibah, penerusan MRT dan dari Jasa Raharja (Pemerintah Pusat),” tuturnya.
Selain itu, dalam upaya optimalisasi penerimaan Retribusi Daerah kata Heru juga dilakukan dengan usulan pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021 terkait keringanan Retribusi Daerah.
Untuk meningkatkan kinerja Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (LLPAD) yang Sah diperlukan kebijakan, seperti memberikan imbauan kepada pemungut retribusi terkait waktu pemungutan untuk menghindari piutang denda Retribusi Daerah dan digitalisasi sistem monitoring LLPAD. Sementara itu, peningkatan perolehan Pendapatan Transfer difokuskan dengan mengusahakan peningkatanalokasi TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa) sesuai ketentuan.
