Jakarta, GPriority.co.id – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat siang, 2 Oktober 2026. Pelantikan didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Susunan Pimpinan Wantimpres
Dari 26 anggota yang dilantik, tiga posisi pimpinan dipercayakan kepada tokoh-tokoh senior. Pratikno yang sebelumnya menjabat Menko PMK dipercaya memimpin Wantimpres. Sementara Muhammad Qodari yang baru saja dicopot dari posisi Kepala Bakom kini menjabat sebagai Sekretaris Wantimpres.
Daftar Lengkap 26 Anggota Wantimpres
Berikut adalah 26 anggota Wantimpres yang resmi diambil sumpahnya oleh Presiden Prabowo:
Pratikno (Ketua merangkap anggota)
Muhammad Hatta Rajasa (Wakil Ketua merangkap anggota)
Muhammad Qodari (Sekretaris merangkap anggota)
Sinta Nuriyah Wahid (anggota)
Muhammad Quraish Shihab (anggota)
Agum Gumelar (anggota)
Chairul Tanjung (anggota)
Said Aqiel Siradj (anggota)
Anwar Iskandar (anggota)
Yahya Cholil Staquf (anggota)
Jusuf Wanandi (anggota)
Budi Gunawan (anggota)
Bambang Soesatyo (anggota)
Salim Segaf Al-Jufri (anggota)
Soekarwo (anggota)
Dato’ Sri Tahir (anggota)
Rocky Gerung (anggota)
Ida Bagus Purwalaksana (anggota)
Philip Kuncoro Wijaya (anggota)
Budi Santoso Tanuwibowo (anggota)
Anwar Usman (anggota)
Mohamad Hatta (anggota)
Jusuf Hamka (anggota)
Margarito Kamis (anggota)
Jacky Manuputty (anggota)
Ignasius Jonan (anggota)
Komposisi Beragam Latar Belakang
Ketua Wantimpres Pratikno menyampaikan bahwa komposisi Wantimpres yang baru mencerminkan keberagaman latar belakang dan pengalaman para tokoh nasional. Hal ini menjadi modal penting bagi Wantimpres dalam memberikan saran, masukan, serta pertimbangan kepada Presiden.
“Komposisi ini mencerminkan keberagaman latar belakang dan pengalaman para tokoh nasional sebagai modal penting bagi Wantimpres dalam memberikan saran, masukan, serta pertimbangan kepada Presiden,” ujar Pratikno usai pelantikan.
Senada, Wakil Ketua Wantimpres Hatta Rajasa mengatakan bahwa Wantimpres akan berupaya memberikan masukan berkualitas kepada Presiden dengan menghimpun berbagai perspektif dan pengetahuan yang dimiliki para anggotanya. Hatta juga menekankan sifat kerahasiaan pertimbangan yang disampaikan Wantimpres kepada Presiden sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Tugas dan Fungsi Wantimpres
Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Lembaga ini berlandaskan pada Pasal 16 UUD 1946 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Tugas utama Wantimpres meliputi:
Memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara
Pemberian nasihat wajib dilakukan baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden
Melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara
Nasihat dapat disampaikan secara perorangan oleh anggota maupun sebagai satu kesatuan dari seluruh anggota dewan
Posisi Wantimpres bukan sebagai pelaksana kebijakan pemerintah, melainkan berada pada pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan pemerintahan.
Suasana Pelantikan
Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo yang kemudian diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, para pimpinan lembaga negara, serta para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih.
Pelantikan Wantimpres ini menjadi salah satu agenda penting Presiden Prabowo di hari kedua Oktober 2026, setelah sehari sebelumnya melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih dengan melantik 15 pejabat baru termasuk menteri koordinator dan kepala lembaga negara.
Foto : BPMI Setpres
