Jakarta, GPriority.co.id – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 42 resmi dibuka pada Minggu (21/8/2022). Pengumuman ini disampaikan lewat akun Instagram resmi Prakerja @prakerja.go.id.
Tidak ada penetapan kuota spesifik untuk setiap gelombang. Pasalnya, Kartu Prakerja bersifat dinamis mengikuti pendaftar yang bergabung di setiap gelombang yang dibuka. Para calon penerima hanya diminta mengisi data dengan sebaik-baiknya dan mandiri.
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja
Sebelum mendaftar Kartu Prakerja gelombang 42, calon peserta diharuskan memenuhi persyaratan berikut:
1.Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
2.Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3.Calon peserta sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4.Calon peserta bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5.Bukan pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
6.Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
7.Masyarakat yang telah memenuhi persyaratan di atas, diharuskna membuat akun Prakerja terlebih dahulu, di laman www.prakerja.go.id.
Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 42
Jika sudah memiliki akun, selanjutnya calon peserta bisa mendaftar Kartu Pekerja. Berikut ini Langkah-langkahnya:
1.Buka laman www.prakerja.go.id.
2.Pilih menu “Daftar Sekarang”.
3.Masukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi.
4.Periksa notifikasi email untuk melakukan verifikasi akun.
5.Jika pendaftaran berhasil, akan muncul keterangan “Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platform Kartu Prakerja”.
6.Kemudian, masuk kembali ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka laman www.prakerja.go.id.
7.Lakukan verifikasi dengan mengisi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir.
8.Pilih “Lanjut”, lengkapi data diri, dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar.
9.Lakukan verifikasi e-KTP dengan cara mengunggah e-KTP.
10.Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, selanjutnya verifikasi nomor telepon dengan pilih “Kirim OTP”.
11.Masukkan kode OTP yang didapat via SMS ke nomor ponsel, dan klik “Verifikasi”.
Jika seluruh tahapan di atas telah selesai dan terisi dengan benar, calon peserta akan diarahkan untuk mengikuti tes motivasi dan tes kemampuan dasar. Berikut ini cara mengikuti tesnya:Klik “Mulai Sekarang”.
Setelah selesai tes, pilih gelombang sesuai dengan domisili kemudian klik “Gabung”. Maka akan muncul persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
Selanjutnya, klik “Saya Menyetujui” untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.Pendaftaran selesai.
Perlu diketahui, calon peserta wajib mengisi data dengan sebenar-benarnya. Pasalnya, beberapa informasi yang salah atau tidak sesuai bisa menyebabkan instentif Kartu Prakerja tidak dapat dicairkan.
Pencairan insentif Kartu Prakerja melalui rekening atau e-wallet membutuhkan waktu 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard akun peserta. (Vn)