Sah… PPKM Skala Mikro berlaku 9 Februari 2021


Jakarta,Gpriority-Usai Presiden Jokowi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro beberapa waktu yang lalu, Satgas Covid-19 pun segera menemui Jokowi untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.

” Presiden meminta kami untuk menerapkan PPKM berskala Mikro mulai 9 Februari 2021,” ucap Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting dalam diskusi virtual yang digelar BNPB, Jumat (5/2/2021).

Untuk itulah satgas Covid-19 langsung melakukan himbauan kepada aparat desa agar mendirikan posko tanggap Covid-19.

“Artinya harus ada posko di desa yang mendampingi puskemas, yang mendampingi tim pelacak. Sehingga mereka yang diisolasi harus 14 hari dikurung, kalau dikurung harus dikasih makan, harus diawasi,” kata dia.

Terkait alasan Presiden melakukan PPKM berskala Mikro, Alexander Ginting menjelaskan bahwa kian tingginya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah mulai bergerak dengan membenahi permasalahan yang ada di tingkat desa. ” Kenapa harus tingkat desa, karena dengan adanya peran aktif pemerintah desa, kasus Covid-19 bisa secepatnya ditanggulangi,” tegas Ginting.

Ginting juga mengatakan untuk penerapannya serupa dengan PPKM se-Jawa dan Bali hanya saja pelaksanaanya kini lebih ke tingkat Desa,RT dan RW. ” Jadi para Satgas Covid-19 di tingkat RT hingga Desa harus melakukan tracking ke warga, jika ditemukan ada yang terkena langsung diisolasi bagi bergejala ringan dan dibawa ke RS rujukan bagi yang berat. Kami yakin PPKM berskala mikro ini bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Ginting.(Hs)