Simak! Jadwal Cuti Bersama 2024 Khusus Pegawai ASN, Total Ada 10 Hari

Jakarta, GPriority.co.id – Presiden Jokowi resmi menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 pada Selasa (9/1) lalu, dengan melalui berbagai pertimbangan.

Keppres ini berisikan jadwal cuti bersama 2024 untuk para pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara), dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.

Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 9 Januari 2024 lalu.
Bagi pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Isi Keppres ini dapat diakses bebas melalui laman https://jdih.setkab.go.id/

Adapun jadwal cuti bersama 2024 untuk para pegawai ASN adalah sebagai berikut :
• Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
• Selasa, 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
• Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah;
• Jumat, 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih;
• Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
• Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya lduladha 1445 Hijriah; dan
• Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Foto : Skema.id