Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas Tol Selama Nataru 2025/2026

Truk sumbu tiga/Foto Kemenhub

Jakarta, GPriority.co.id – Korlantas Polri melarang truk sumbu tiga melintas di jalan tol selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) serta hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Dalam analisa dan evaluasi bersama, sesuai arahan Menteri Perhubungan dan hasil kesepakatan SKB, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol. Untuk jalur arteri juga sudah diatur waktunya, yaitu mulai pukul 17.00 hingga pagi hari,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam keterangannya, dikutip Sabtu (27/12).

Agus mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan sumbu tiga untuk mematuhi kebijakan tersebut dan tidak melintas di jalan tol selama periode Nataru.

“Kami mengimbau pengusaha dan pengemudi kendaraan sumbu tiga agar tidak melintasi jalan tol,” tegasnya.

Ia menambahkan, Korlantas Polri akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

“Kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk penilangan, karena yang diprioritaskan adalah kegiatan kemanusiaan, keselamatan, serta kelancaran perjalanan masyarakat yang sedang melaksanakan Natal, Tahun Baru, dan liburan,” tutur Agus.

Lebih lanjut, Agus menyebutkan bahwa hingga Kamis (25/12) malam, sebanyak 201 ribu kendaraan tercatat telah meninggalkan Jakarta menuju Sumatera dan Trans Jawa melalui jalan tol. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 49 persen dari total proyeksi arus keluar Jakarta pada masa mudik Nataru.

Arus mudik sudah kita lewati. Sampai saat ini, kendaraan yang keluar dari Jakarta sudah 49 persen,” imbuhnya.