Jakarta, GPriority.co.id – Legowo dan menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), paslon capres-cawapres nomor urut 03 pun mengucapkan selamat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo-Gibran.
“Saya dan Mas Ganjar tadi di Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan menerima keputusan ini dengan lapang dada. Kami juga mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas keputusan ini,” ujar Mahfud MD pada Senin (22/04) kemarin.
Mahfud menegaskan, dirinya telah menerima hasil keputusan dari MK. Keputusan tersebut terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024.
“Tadi sudah disampaikan oleh pak Ganjar. Pertama proses hukum tentang Pemilu ini sudah selesai,”
Mahfud berharap kedepannya Prabowo-Gibran dapat membawa Indonesia menjadi lebih baik lagi.
“Kami berharap Indonesia dapat semakin baik di bawah kepemimpinan mereka beruda. Selamat bekerja dan kita jaga negara ini dengan sebaik-baiknya,” ungkap Mahfud.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan paslon capres-cawapres no urut 3. Permohonan ini terkait perkara PHPU Pilpres 2024.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacaka amar putusan di Gedung I MK, pada Senin (22/4) sore kemarin.
Meskipun begitu, sempat terjadi perbedaan pendapat antara tiga hakim konstitusi yang memberikan pendapat berbeda. Hal ini disebut juga dengan istilah ‘dissenting opinion’. Tiga hakim konstitusi itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Foto : Akurat.co