Jakarta, GPriority.co.id – Fenomena 2.722 aparatur sipil negara (ASN) yang mengundurkan diri pada semester I 2026 mendapat perhatian dari Komisi II DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Ali Ahmad, meminta pemerintah tidak melihat pengunduran diri tersebut semata-mata sebagai keputusan personal, tetapi sebagai sinyal yang perlu ditelusuri untuk mengetahui kondisi di dalam birokrasi.
Ali menilai, pemerintah perlu mengetahui alasan di balik banyaknya ASN yang memilih mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri. Menurut dia, hilangnya pegawai, terutama mereka yang memiliki kompetensi, dapat berdampak terhadap keberlangsungan pelayanan publik.
“Kehilangan talenta bukan persoalan sepele karena negara telah banyak berinvestasi dalam proses rekrutmen dan pengembangan kapasitas individual mereka. Belum lagi fenomena ini bisa mengganggu stabilitas layanan publik karena proses rekrutmen pegawai baru membutuhkan waktu,” tegas Ali.
Ia kemudian mendesak Kementerian PANRB dan BKN melakukan kajian menyeluruh untuk memetakan faktor yang mendorong ASN meninggalkan birokrasi. Beberapa aspek yang perlu diperiksa antara lain pengembangan karier, beban kerja, ketidaksesuaian penempatan, persoalan personal, hingga sistem kesejahteraan ASN.
Menurut Ali, pemerintah tidak cukup hanya mengetahui jumlah ASN yang mengundurkan diri. Profil pegawai yang keluar juga perlu dianalisis, terutama apabila pengunduran diri banyak dilakukan ASN berusia muda atau pegawai yang baru beberapa tahun menjalankan tugas.
“Jangan sampai kita baru menyadari ada persoalan setelah talenta-talenta terbaik memilih meninggalkan birokrasi,” ujarnya.
Sorotan tersebut menjadi relevan karena BKN memang memiliki sistem data ASN yang mengintegrasikan informasi kepegawaian dari instansi pemerintah pusat maupun daerah secara nasional melalui SIASN. Data tersebut dirancang untuk mendukung manajemen ASN secara terintegrasi.
BKN juga secara berkala menerbitkan statistik ASN. Dalam laman resminya, BKN mencantumkan Buku Statistik ASN 2026 Semester I sebagai salah satu publikasi yang dijadwalkan terbit pada Agustus 2026.
Ali juga mengingatkan adanya efek lanjutan apabila posisi yang ditinggalkan tidak segera diisi. Kekosongan jabatan dapat membuat pekerjaan dialihkan kepada pegawai yang masih bertahan. Jika berlangsung lama, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan beban kerja ASN dan akhirnya memengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, persoalan pengunduran diri ASN dinilai perlu dilihat dari perspektif manajemen talenta dan kualitas birokrasi, bukan sekadar statistik kepegawaian. Pemerintah perlu memastikan sistem karier, penempatan, kesejahteraan, dan lingkungan kerja mampu mempertahankan pegawai berkualitas sekaligus memberikan prospek yang menarik bagi generasi muda.
Di sisi lain, pengunduran diri ASN sendiri merupakan salah satu bentuk pemberhentian yang diakui dalam administrasi kepegawaian. BKN mencantumkan “pemberhentian atas permintaan sendiri” sebagai salah satu jenis pemberhentian PNS.
