Bukan Cuma Korupsi, Ini 13 Tindak Pidana yang Dibidik RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam daftar yang dapat dikenai mekanisme RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana/Foto : Dok. DPR RI Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam daftar yang dapat dikenai mekanisme RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana/Foto : Dok. DPR RI

Jakarta, GPriority.co.id – Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam daftar yang dapat dikenai mekanisme RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, daftar tersebut disusun setelah pihaknya mencermati masukan para ahli dan melakukan studi perbandingan dengan aturan perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.

Habiburokhman menjelaskan, pembatasan jenis tindak pidana diperlukan agar mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan secara tepat. Menurut dia, masukan ahli menjadi salah satu dasar dalam menentukan tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU tersebut.

“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” jelas Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dikutip dari laporan ANTARA.

Selain menerima masukan ahli, Komisi III DPR juga membandingkan penerapan perampasan aset di berbagai negara. Di Selandia Baru, misalnya, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana berdasarkan Criminal Proceeds Recovery Act 2009 dapat diterapkan terhadap tindak pidana signifikan yang memiliki ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun dan nilai lebih dari NZ$30 ribu.

Habiburokhman menyebut Singapura juga mengatur perampasan aset untuk tindak pidana narkotika dan kejahatan serius. Ketentuan serupa, dengan cakupan masing-masing, juga terdapat di Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda.

Adapun 13 tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset yang masuk daftar Komisi III DPR RI adalah:

1. Tindak pidana korupsi;
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. Tindak pidana terorisme;
4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
9. Tindak pidana di bidang perbankan;
10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan
13. Tindak pidana perdagangan orang.

Habiburokhman menegaskan pihaknya berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan. Komisi III juga menempatkan masukan masyarakat dan ahli sebagai bagian penting dalam penyusunan regulasi yang partisipatif dan komprehensif.