Jakarta, GPriority.co.id – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan komitmen parlemen untuk memperkuat kualitas pelayanan publik melalui penguatan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran.
Hal itu disampaikannya saat memberikan paparan dalam agenda Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (14/7).
Dalam sambutannya, Rifqinizamy mengatakan Komisi II DPR RI memiliki tanggung jawab konstitusional sekaligus moral dalam memperkuat Ombudsman RI. Hal itu mengingat Komisi II berwenang memfinalisasi proses seleksi pimpinan Ombudsman sebagaimana sejumlah lembaga negara lainnya.
“Komisi II DPR RI selalu memiliki komitmen untuk memperkuat fungsi keparlemenan yang kami miliki, baik fungsi pengawasan, fungsi legislasi maupun fungsi anggaran. Seluruh kinerja Ombudsman yang bersifat positif harus kami dukung dan kami berikan penguatan kelembagaan,” ujar Rifqinizamy.
Ia menilai pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia kini dilakukan oleh banyak institusi. Bahkan, ia sempat melontarkan candaan bahwa hampir seluruh lembaga negara kini memiliki mekanisme penilaian sendiri.
“Hampir semua institusi pengawasan di republik ini memberikan opini. Ombudsman memberikan opini maladministrasi pelayanan publik, BPK memiliki opini audit, Kejaksaan juga memiliki penilaian. Jangan-jangan malaikat sudah mulai tersinggung dengan kita karena fungsi pengawasannya sedikit demi sedikit diambil oleh lembaga-lembaga negara,” katanya yang langsung disambut gelak tawa peserta.
Meski demikian, Rifqinizamy mengingatkan banyaknya sistem pengawasan belum otomatis berbanding lurus dengan kualitas tata kelola pemerintahan.
Ia mengutip Chandler Good Government Index (CGGI) 2025, yang menempatkan Indonesia di posisi 47 dari 120 negara, masih berada di bawah Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Jepang, hingga China.
Sementara berdasarkan Government Effectiveness Index 2024, Indonesia berada di peringkat 82 dari 193 negara. Adapun Corruption Perception Index (CPI) menempatkan Indonesia di posisi 109 dengan skor 34 dari 100.
“Ini menunjukkan bahwa berbagai ikhtiar yang kita lakukan bukan berarti tidak memberikan hasil positif. Namun, perbaikannya berjalan cukup perlahan dan itu sangat mengkhawatirkan bagi kita semua,” ujarnya.
Mengacu pada laporan tahunan Ombudsman RI, Rifqinizamy menyebut pemerintah daerah menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan masyarakat, hampir mencapai 50 persen dari seluruh laporan maladministrasi.
Posisi berikutnya ditempati Kementerian ATR/BPN sebesar 11,6 persen, disusul BUMN dan BUMD 6,2 persen, lembaga pendidikan negeri 5,9 persen, serta Kepolisian 4,4 persen.
Ia menjelaskan tiga bentuk maladministrasi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, dan penyimpangan prosedur.
Namun, menurutnya, Ombudsman tidak cukup hanya menilai pelayanan di bagian hilir. Lembaga tersebut juga perlu mengidentifikasi akar persoalan yang berasal dari regulasi maupun prosedur administrasi.
“Saran saya, Ombudsman bukan hanya melakukan penilaian terhadap layanan di hilir, tetapi juga mengecek proses di tengah dan hulunya. Hulu persoalan maladministrasi sering kali didominasi regulasi yang belum memadai, adanya kekosongan hukum, atau konflik norma. Dengan begitu, rekomendasi yang diberikan akan jauh lebih komprehensif,” tegasnya.
Rifqinizamy juga menekankan pentingnya reformasi birokrasi melalui transformasi digital. Menurutnya, implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang percepatan transformasi digital harus dibarengi dengan penyusunan indikator kinerja aparatur sipil negara (ASN) yang lebih terukur.
Karena itu, Komisi II DPR RI berencana segera membahas revisi Undang-Undang ASN sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme birokrasi dan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
