Profil Eva Stevany Rataba, Anggota DPR RI yang Masuk Desil 4 Padahal Punya Harta Rp3,5 M

Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Eva Stevany Rataba, masuk desil 4 padahal memiliki harta kekayaan hingga Rp3,5 miliar/Foto : Dok. Fraksi NasDem Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Eva Stevany Rataba, masuk desil 4 padahal memiliki harta kekayaan hingga Rp3,5 miliar/Foto : Dok. Fraksi NasDem

Jakarta, GPriority.co.id – Nama anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Eva Stevany Rataba, menjadi sorotan setelah sempat tercatat dalam desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Polemik mencuat karena Eva tercatat memiliki harta kekayaan sekitar Rp3,5 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Namun, pencantuman dalam desil 4 tidak otomatis berarti Eva merupakan penerima bantuan sosial. Eva juga membantah pernah mendaftarkan diri maupun menerima Program Keluarga Harapan (PKH). Dinas Sosial Toraja Utara turut menegaskan bahwa Eva tidak pernah tercatat sebagai penerima PKH maupun bansos lainnya.

“Bagaimana mungkin saya bisa tercatat dalam data tersebut. Karena itu saya meminta agar sumber dan riwayat datanya ditelusuri secara terbuka. Kalau memang datanya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, tentu harus segera diperbaiki,” ujar Eva Stevany Rataba, anggota Komisi X DPR RI, dikutip dari laporan ANTARA.

Eva diketahui merupakan politikus Partai NasDem yang telah menjadi anggota DPR RI selama dua periode, yakni 2019–2024 dan 2024–2029. Pada periode 2024–2029, ia duduk di Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, olahraga, serta pariwisata dan ekonomi kreatif. Ia juga tercatat sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI.

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada KPK pada 31 Desember 2025, Eva memiliki total harta kekayaan Rp3.501.388.564. Harta tersebut antara lain terdiri atas tanah di Kabupaten Merauke senilai Rp1,63 miliar, satu mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2017 senilai Rp570 juta, empat sepeda motor, harta bergerak lainnya Rp419 juta, serta kas dan setara kas Rp831,89 juta.

Sementara itu, desil 4 merupakan kelompok yang masuk kategori rentan miskin dalam pemetaan kesejahteraan DTSEN. Kelompok desil digunakan pemerintah untuk memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan menjadi salah satu dasar dalam menentukan sasaran program perlindungan sosial. Karena itu, status desil perlu dibedakan dari status penerima bansos.

Polemik tersebut kemudian mendapat penjelasan dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Ia mengakui adanya kesalahan data yang membuat Eva sempat masuk desil 4. Setelah dilakukan pembaruan, status Eva disebut telah diperbaiki menjadi desil 10, yang berada pada kelompok ekonomi menengah ke atas.

Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya akurasi dan pemutakhiran data bansos. Eva meminta sumber serta riwayat pembaruan data ditelusuri agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan tidak dirugikan akibat kesalahan administrasi atau data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.