Kemenag Minta Tambahan Anggaran Rp5,872 T untuk Tunjangan Guru dan Dosen

Kementerian Agama usai rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (28/1)/Foto Kemenag

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,872 triliun untuk memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa tambahan anggaran ini diperuntukkan bagi guru dan dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen Kemenag pada tahun 2025.

Ia mengatakan, proses PPG dan Sertifikasi Dosen baru selesai pada Desember 2025, sementara pengusulan anggaran 2026 telah ditutup pada Oktober 2025. Akibatnya, kebutuhan anggaran TPG dan TPD bagi lulusan 2025 belum masuk dalam pagu awal anggaran 2026.

“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui. Jadi, kami berupaya maksimal untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/m).

Saat ini, lanjut dia, pengajuan ABT masih dalam tahap reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah itu, usulan akan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.

“Jika telah disetujui oleh Kementerian Keuangan, selanjutnya dilakukan proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen,” tuturnya.

Kemenag menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026. Meski demikian, perhitungan pembayaran tetap berlaku sejak Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” kata Kamaruddin.

Menanggapinya, pimpinan Komisi VIII DPR RI, Ansori Siregar, menyatakan dukungannya terhadap pengajuan ABT Kemenag. Ia meminta Kemenag untuk fokus pada pemenuhan hak-hak guru, khususnya di lembaga pendidikan keagamaan.

“Kami menyetujui penambahan ini dengan catatan Kemenag harus memaksimalkan insentif bagi guru-guru di lembaga pendidikan keagamaan. Dampaknya harus terasa langsung oleh umat,” pungkas Ansori.