Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026

Polda Metro Jaya gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 mulai 2 hingga 15 Februari 2026/Foto Instagram @tmcpoldametro

Jakarta, GPriority.co.id – Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 selama 14 hari, mulai Senin, 2 Februari hingga Minggu, 15 Februari 2026.

Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah DKI Jakarta.

Sebanyak 2.939 personel dikerahkan dan akan disiagakan di sejumlah titik strategis selama pelaksanaan operasi.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, terdapat sembilan jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan dalam operasi tersebut, yaitu:

  1. Melawan arus (Pasal 287 ayat 1 UULLAJ).
  2. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM (Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1 UULLAJ).
  3. Melebihi batas kecepatan (Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat 4 UULLAJ).
  4. Menggunakan ponsel saat berkendara (Pasal 283 UULLAJ).
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol (Pasal 311 UULLAJ).
  6. Tidak menggunakan sabuk pengaman (Pasal 289 UULLAJ).
  7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan (Pasal 280 UULLAJ).
  8. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI (Pasal 291 ayat 1 UULLAJ).
  9. Menggunakan knalpot bising atau knalpot brong (Pasal 285 ayat 1 UULLAJ).