Jakarta, GPriority.co.id – Mahkamah Agung (MA) mengoreksi nilai kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah dari sekitar Rp300 triliun menjadi Rp28,9 triliun.
Koreksi tersebut bukan berarti seluruh kerusakan senilai Rp271 triliun dihapus, melainkan dipisahkan dari kategori kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dalam perkara yang berkaitan dengan Alwin Albar, mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk, MA melalui putusan kasasi menegaskan perbedaan antara kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan hidup.
Pertimbangan tersebut sejalan dengan kaidah hukum MA yang menyatakan kerusakan lingkungan dan biaya pemulihannya tidak otomatis menjadi bagian dari kerugian keuangan negara karena tunduk pada rezim hukum yang berbeda.
Lantas, mengapa angka kerugian kasus korupsi timah berubah drastis?
MA menilai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus memiliki nilai yang dapat diperhitungkan secara pasti. Sementara itu, kerugian lingkungan hidup dapat dihitung berdasarkan penilaian ahli, termasuk biaya pemulihan, tetapi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Dalam pertimbangannya, MA menjelaskan, “Meskipun kerugian lingkungan baik karena kerusakan lingkungan ataupun kerusakan ekologi serta biaya pemulihannya dapat dihitung dan dinilai oleh ahli, tidak serta merta menjadi bagian dari kerugian keuangan negara.”
Dengan konstruksi tersebut, angka sekitar Rp271 triliun ditempatkan sebagai kerugian lingkungan, sedangkan Rp28,9 triliun merupakan kerugian keuangan negara yang dapat dikaitkan dengan perbuatan dalam perkara korupsi.
MA juga menegaskan pemisahan tersebut bukan berarti kerugian lingkungan dalam kasus timah hilang. Kerusakan lingkungan tetap dapat menjadi dasar penegakan hukum tersendiri melalui rezim hukum lingkungan, baik pidana maupun perdata, dengan tujuan utama memulihkan lingkungan yang terdampak.
Kaidah tersebut menjadi penting karena MA melihat pemisahan kedua jenis kerugian sebagai bentuk dual track penegakan hukum. Kerugian negara dalam perkara korupsi berorientasi pada pemulihan keuangan negara, sedangkan kerugian lingkungan diarahkan pada pemulihan ekologis.
Artinya, koreksi dari Rp300 triliun menjadi Rp28,9 triliun bukan penghapusan kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun, tetapi perubahan cara mengategorikan dan menegakkan masing-masing kerugian berdasarkan rezim hukum yang berlaku.
Dalam konteks perkara Alwin Albar sebagaimana dirujuk dalam informasi yang menjadi dasar berita ini, koreksi nilai kerugian tersebut juga tidak berarti terdakwa bebas dari pertanggungjawaban pidana. Putusan tetap menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa.
