Jakarta, GPriority.co.id – Tim Nasional Pencegahan Korupsi menggelar pertemuan Semester III periode 2025–2026 di Jakarta, Senin (7/9).
Pertemuan tersebut membahas perkembangan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), termasuk capaian aksi, pengendalian risiko, hingga sejumlah persoalan yang membutuhkan keputusan di tingkat Tim Nasional.
Rapat koordinasi tersebut digelar di Kantor Kementerian PPN/Bappenas dan dibuka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Hadir pula Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, serta Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono.
Dalam konferensi pers, disampaikan bahwa pelaksanaan aksi pencegahan korupsi periode 2025–2026 telah mencapai 67,49 persen. Program tersebut mencakup 15 aksi, 36 output, dan 296 indikator yang melibatkan 59 kementerian/lembaga serta 38 pemerintah provinsi.
Capaian tersebut, menurut Tim Nasional Pencegahan Korupsi, tidak semata-mata diukur dari penyelesaian indikator administratif. Perubahan sistem menjadi salah satu ukuran penting, seperti peningkatan kecepatan pelayanan, kemudahan penelusuran transaksi, pengendalian belanja publik, perlindungan aset negara, serta semakin sempitnya ruang terjadinya korupsi.
“Pencegahan korupsi tidak boleh hadir setelah kebijakan dijalankan. Integritas dan pengendalian harus melekat sejak kebijakan tersebut dirancang, kemudian dibangun, kewenangan dibagi, transaksi dilakukan, hingga mekanisme pengawasan ditetapkan.”
Pertemuan juga membahas sejumlah kendala yang masih dihadapi dalam pelaksanaan Stranas PK. Salah satunya berkaitan dengan banyaknya kementerian dan lembaga yang terlibat serta kebutuhan penyelarasan berbagai regulasi. Persoalan tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan dalam penyempurnaan rancangan Peraturan Presiden mengenai Stranas PK.
Selain itu, forum membahas kebutuhan memperkuat komposisi Tim Nasional agar lebih sesuai dengan perkembangan dan kompleksitas program pemerintah saat ini. Sejumlah catatan terkait program strategis nasional juga menjadi perhatian untuk diantisipasi sejak awal sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan dan tidak membuka celah korupsi.
Menanggapi pertanyaan mengenai pengadaan melalui penunjukan langsung, pihak Tim Nasional menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak otomatis merupakan penyimpangan.
“Meskipun dia penunjukan langsung, tapi kalau dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak menyalahi sebagaimana peraturan terkait pengadaan barang dan jasa, itu juga sah-sah saja, tidak masalah meskipun itu penunjukan langsung.”
Menurutnya, penunjukan langsung memiliki aturan, ketentuan, batasan, serta kewajiban yang harus dipatuhi penyedia maupun pihak pelaksana pengadaan.
Hasil pertemuan Semester III selanjutnya akan menjadi bagian dari bahan laporan Tim Nasional Pencegahan Korupsi kepada Presiden, termasuk sejumlah rekomendasi terkait program strategis pemerintah.
