RUU Perampasan Aset Segera Dibahas, Ketua KPK Ungkap Masukan Penting

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto seusai menghadiri konferensi pers Pertemuan Tim Nasional Pencegahan Korupsi Semester III Periode 2025–2026 di Jakarta, Senin (7/9)/Foto : Dok. GPriority (Risma Octavia) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto seusai menghadiri konferensi pers Pertemuan Tim Nasional Pencegahan Korupsi Semester III Periode 2025–2026 di Jakarta, Senin (7/9)/Foto : Dok. GPriority (Risma Octavia)

Jakarta, GPriority.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan lembaganya telah menyampaikan sejumlah kajian dan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Hal itu disampaikan Setyo seusai menghadiri konferensi pers Pertemuan Tim Nasional Pencegahan Korupsi Semester III Periode 2025–2026 di Jakarta, Senin (7/9).

Setyo mengatakan, kajian KPK terkait RUU Perampasan Aset telah disampaikan secara tertulis kepada pihak yang berwenang untuk menjadi bahan pembahasan. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan secara rinci substansi masukan tersebut.

“Ya secara tertulis sih, sudah ada kajian-kajian tersebut ya. Kami pimpinan waktu itu sudah, bahkan sudah beberapa waktu yang lalu, sudah menyampaikan kepada kepala pilihan urung, untuk melakukan pembahasan terkait rancangan undang-undang perampasan aset,” ujar Setyo.

Menurutnya, detail kajian tersebut telah tersedia. Namun, KPK memilih tidak membeberkan substansi masukan kepada publik karena menyangkut materi yang dinilai penting bagi upaya pemberantasan korupsi.

“Detilnya tertulisnya ada, tapi saya tidak akan menyampaikan apa-apa saja yang berkaitan dengan substansi dari hal-hal tersebut. Karena ya pastinya ini kan menyangkut hal-hal yang sangat bermanfaat untuk pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Setyo juga menjawab pertanyaan mengenai perkembangan penanganan salah satu perkara yang menyeret pihak yang disebut dalam wawancara. Ia mengaku belum memperoleh pembaruan terbaru mengenai pemeriksaan terhadap pihak terkait maupun tindak lanjut proses pengembalian uang.

Setyo menyebut dirinya mendapat informasi bahwa penyidik sebelumnya akan memanggil beberapa pihak, termasuk pihak yang melakukan pengembalian. Namun, ia belum menerima laporan terbaru dari penyidik.

“Nanti setelah penyidik memberikan laporan, baru bisa update apa yang akan dilakukan terhadap pihak penerima, terus proses pengembaliannya, dan sebagainya,” ujar Setyo.

Sementara terkait kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset dapat disalahgunakan aparat penegak hukum, Setyo menegaskan proses penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor hukum.

“Saya kira gini, prinsip pertama dalam melakukan proses penegakan hukum itu kan tidak boleh melanggar hukum, itu yang paling dipedomani oleh aparat penegakan hukum,” tegasnya.

Setyo menilai penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok akan bertentangan dengan tujuan UU Perampasan Aset.

“Jadi kalau misalkan kemudian dengan memanfaatkan undang-undang perampasan aset kemudian melakukan mungkin untuk kepentingan dirinya sendiri, kelompok, dan seterusnya, ya itu tentu sangat-sangat bertentangan dengan substansi daripada undang-undang tersebut,” katanya.

Ia meyakini pembentuk undang-undang akan mengantisipasi potensi penyalahgunaan tersebut agar tidak membuka ruang pelanggaran hukum.