Nadiem Makarim Segera Ajukan Kasasi Usai Vonisnya Dipangkas Jadi 9 Tahun

Nadiem Makarim menyatakan akan langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, usai vonisnya dipangkas menjadi 9 tahun/Foto : Dok. X Nadiem Makarim menyatakan akan langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, usai vonisnya dipangkas menjadi 9 tahun/Foto : Dok. X

Jakarta, GPriority.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Putusan banding tersebut dibacakan pada Kamis (24/9). Majelis hakim tetap menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain pidana penjara, Nadiem dikenai denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 140 hari penjara.

Hakim juga mengurangi kewajiban uang pengganti Nadiem dari sebelumnya sekitar Rp809,59 miliar menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kerugian negara dalam perkara pengadaan Chromebook mencapai sekitar Rp1,56 triliun. Hakim menilai besaran uang pengganti harus mempertimbangkan asas proporsionalitas dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

“Penjatuhan pidana tambahan tetap harus memperhatikan asas proporsionalitas dan asas individualisasi pidana,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Putusan banding ini lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar. Perkara tersebut juga diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim Andi Saputra. Ia berpendapat unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Nadiem tidak terbukti.

Nadiem Segera Ajukan Kasasi

Meski hukuman dipangkas, Nadiem menyatakan akan langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia tetap membantah adanya kerugian negara, aliran dana, maupun konflik kepentingan yang melibatkan dirinya.

“Saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya tetap bersalah,” kata Nadiem seusai sidang di PT DKI Jakarta, Kamis (24/9).

Nadiem mengatakan pihaknya akan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk mengajukan kasasi. Ia juga berharap Mahkamah Agung memberikan keadilan dalam proses hukum selanjutnya.

“Saya masih yakin, saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah,” ucapnya.