Ribka Haluk: Isu Redefinisi OAP Hoaks, Definisi Tetap Mengacu UU Otsus

Jakarta, GPriority.co.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk membantah keras beredarnya informasi yang menyebut lembaga itu akan melakukan pendefinisian ulang terhadap Orang Asli Papua (OAP). Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan informasi tersebut tidak benar dan tergolong hoaks.


Dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, Ribka Haluk menyatakan tidak ada pernyataan maupun rencana Kemendagri untuk menyusun atau mengubah definisi OAP. Ia meminta masyarakat tidak mempercayai kabar yang beredar dan menyebutnya sebagai opini yang keliru.


“Perlu kita ketahui bersama bahwa secara legal formal terkait dengan definisi Orang Asli Papua itu kan sudah diatur dalam Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ujar Ribka.


Dasar Hukum Definisi OAP Tidak Berubah


Menurut Ribka, ketentuan definisi OAP memang pernah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, namun substansi definisinya tetap sama. Ia menekankan tidak ada upaya pemerintah untuk mengubah definisi OAP di tengah jalan.


“Definisi tentang Orang Asli Papua itu masih tetap sama, tidak ada perubahan jadi tidak ada Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah melakukan perubahan di tengah jalan sebelum atau bahkan berniat untuk melakukan definisi tentang Orang Asli Papua,” tegasnya.


Ribka secara resmi menyatakan bahwa kabar rencana pendefinisian ulang OAP adalah hoaks. Ia memastikan Kemendagri tidak memiliki rencana mengubah ketentuan mengenai OAP dan pemerintah tidak sedang melakukan proses pendefinisian terbaru.


“Jadi ini berita yang beredar ini ya boleh saya katakan itu hoaks sehingga kami secara resmi menyatakan bahwa tidak ada rencana Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan perubahan tentang definisi Orang Asli Papua,” kata Ribka.

Klarifikasi ini muncul setelah informasi terkait rencana pendefinisian ulang OAP beredar di masyarakat dan memicu kekhawatiran berbagai pihak. Dengan pernyataan resmi ini, Kemendagri berupaya meluruskan pemahaman publik dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak akurat.

Foto : Kemendagri