Lagu Pasuruan Gumuyu Ciptaan Bupati Dapat Legalitas

Bupati Pasuruan, Jawa Timur HM Irsyad Yusuf menciptakan lagu Pasuruan Gumuyu kini mendapat pengakuan dan perlindungan hukum sebagai lagu khas Kabupaten Pasuruan. Sebagai pemegang hak cipta, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengumumkan lagu tersebut sejak 1 Juli 2016.

Legalitas tersebut berupa Sertifikat Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Diserahkan oleh Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Senin (27/12/21).

Lagu Pasuruan Gumuyu memiliki jangka waktu perlindungan seumur hidup dan berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

“Kabupaten Pasuruan mendapatkan beberapa sertifikat. Mulai dari Indikasi Geografis, Hak Cipta nama kekayaan intelektual, Hak Merk Kolektif maupun Hak Cipta Merk, dan Kabupaten Pasuruan termasuk Kabupaten Pasuruan paling banyak mengajukan indikasi geografis,” kata Razilu

Bupati Irsyad menegaskan bahwa selain Pasuruan Gumuyu, ada Kopi Kapiten, dan Robusta Pasuruan yang telah bersertifikat, 4 seni budaya dari Tosari juga sudah ditetapkan sebagai kekayaan intelektual komunal dan bersertifikat.

Keempat seni budaya tersebut yakni Tari Sodoran, Bantengan, Pencak Kembangan dan Yadnya Karo dari Kecamatan Tosari. Gus Irsyad pun mengucapkan selamat kepada para seniman/budayawan yang telah ikut membantu Pemkab Pasuruan dalam melegalkan kesenian khas Tosari.

“Saya ucapkan selamat karena banyak sekali tari, seni budaya dari Tosari yang tercatat dalam Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual komunal ekpresi budaya tradisional. Semoga semakin semangat dan termotivasi untuk melestarikan kesenian yang sudah diakui negara,” pungkasnya. (Dw.foto.dok.Humas Pasuruan)