Arab Saudi, GPriority.co.id – Warga Negara Indonesia (WNI) kini memiliki peluang untuk membeli properti di Mekkah dan Madinah, Arab Saudi. Kebijakan tersebut berlaku setelah pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan baru mengenai kepemilikan properti bagi warga negara asing pada 22 Januari 2026.
Namun, kesempatan WNI membeli rumah di Mekkah dan Madinah tidak berarti seluruh wilayah kedua kota suci tersebut terbuka untuk orang asing. Kepemilikan hanya diperbolehkan pada zona geografis yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi dan khusus bagi individu non-Saudi yang beragama Islam.
Real Estate General Authority (REGA) menjelaskan, sistem baru tersebut berlaku bagi warga asing yang tinggal di Arab Saudi maupun non-residen. Untuk Mekkah dan Madinah, aturan secara khusus membatasi kepemilikan individu non-Saudi kepada Muslim.
Sejumlah kawasan di Mekkah yang masuk zona kepemilikan antara lain Abraj Makkah, Al Manar, Burj Ajyad, King Salman Gate, Tilal Village, Jabal Omar, Thakher Makkah, Masar serta sejumlah zona lainnya. Sementara di Madinah mencakup antara lain Downtown Madinah, Darat Al Hijrah, Rua Al Madinah, Knowledge Economic City dan beberapa kawasan lain.
Cara WNI Membeli Properti di Tanah Haram
Bagi WNI yang tinggal di luar Arab Saudi, proses kepemilikan dimulai dengan memperoleh identitas digital melalui perwakilan atau kedutaan Arab Saudi. Setelah itu, pengajuan dilakukan melalui portal resmi Saudi Properties. Pemohon harus memastikan properti yang dibeli berada di zona yang diperbolehkan dan memenuhi ketentuan kepemilikan.
REGA juga mensyaratkan proses kepemilikan dilakukan melalui sistem resmi dan dicatat dalam registrasi properti. Undang-undang Saudi menetapkan pungutan atas transaksi hak kepemilikan oleh non-Saudi yang besarannya tidak boleh melebihi 5 persen dari nilai transaksi, di samping ketentuan biaya atau pajak lain yang berlaku.
Kebijakan ini sebelumnya juga disinggung pemerintah Indonesia. Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani pada Juli 2025 mengatakan pemerintah Saudi membuka peluang kepemilikan lahan di Mekkah.
“Undang-undang dari Arab Saudi ini diubah untuk kepemilikan, boleh dimiliki oleh pihak asing di Mekkah. Jadi ini adalah tanahnya freehold, hak milik. Untuk pertama kali ini diubah,” ujar Rosan seperti dikutip Sekretariat Negara.
Berapa WNI yang Sudah Memiliki Properti?
Hingga September 2026, belum tersedia data resmi yang dipublikasikan pemerintah Arab Saudi maupun pemerintah Indonesia mengenai jumlah WNI yang memiliki rumah atau aset properti pribadi di Mekkah dan Madinah.
Namun yang telah diumumkan secara resmi justru kepemilikan aset pemerintah Indonesia. Pada Januari 2026, pemerintah Indonesia menyatakan memiliki aset untuk proyek Komplek Haji Indonesia di Arab Saudi dengan nilai sekitar US$500 juta.
Dengan demikian, WNI Muslim kini memang dapat mengajukan kepemilikan properti di Tanah Haram, tetapi tetap harus melalui zona, persyaratan, dan prosedur resmi Arab Saudi.
