Haramkah Memajang Foto di Dalam Rumah?

Memiliki rumah dengan interior yang estetik memang menjadi idaman setiap orang. Terlebih jika interior yang dimiliki mewah dan berkelas. Selain itu, rumah akan terasa lebih lengkap jika dihiasi dengan berbagai pelengkap, seperti memajang foto. Memajang foto kerap dilakukan supaya hunian tampak lebih berwarna sekaligus memperindah ruangan. Ruang tamu dan kamar biasanya, ruangan yang kerap banyak dihiasi berbagai macam foto. Mulai dari foto keluarga, foto wisuda dan sebagainya. Terkadang, bingkai foto juga dibuat khusus yang disesuaikan dengan foto yang hendak dipasang.

Di sisi lain, bagaimana hukum memajang foto di rumah terutama bagi seorang muslim?

Sejumlah ulama memiliki pandangan yang berbeda (ikhtilaf) terkait apakah boleh memajang foto dirumah. Akan tetapi, pendapat ulama yang berbeda ini dilandasi dengan argumen yang kuat sesuai dengan syariat Islam.

Sebagaimana Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berfatwa, bahwa memajang foto hukumnya haram, terlebih lagi ukurannya besar. Walaupun foto yang dipajang tersebut hanya sebagian badan dan kepala, tetap tidak dibolehkan. Beliau juga mengatakan, “memajang foto kenangan hukumnya terlarang. Karena Nabi saw. mengabarkan bahwa malaikat (yang dimaksud adalah malaikat rahmat) tidak akan masuk rumah yang terdapat gambar. Ini menunjukkan bahwa memajang gambar di rumah itu terlarang.”

Menurut Syaikh Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu memperbolehkan foto yang dihasilkan dari kamera. Menurutnya, tidak ada larangan untuk fotografi asalkan konten foto tidak mela nggar ketentuan syariat Islam.

Pimpinan Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren al-Bahjaj, Cirebon, KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya, dalam pandangannya gambar itu ada yang mutlak haram, yakni dengan dua catatan, yang bernyawa dan berbentuk.

Ustadz Adi Hidayat Lc. MA. dalam salah satu ceramahnya menerangkan tentang hukum terkait memajang patung dan gambar dalam Islam, yakni haram mutlak. Beliau mengatakan “apapun jenisnya, sepanjang dari gambar yang bernyawa atau ada ruhnya. Pendapat ini dikemukakan oleh Ulama terdahulu, saat belum ada fotografi pada masa itu, belum ada handphone pada masa itu, bahkan belum ada pada masa itu kebutuhan KTP, Pasport dan sebagainya,” dalilnya yakni dari ‘Aisyah ra. ia berkata: Rasulullah saw. pulang dari safar. Ketika itu aku menutup jendela rumah dengan gorden yang bergambar (makhluk bernyawa). Ketika melihatmya, wajah Rasulullah berubah. Beliau bersabda: wahai Aisyah, orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat adalah yang menandingi ciptaan Allah”. Lalu aku memotong-motongnya dan menjadikannya satu atau dua bantal” (HR Bukhari dan Muslim).

Namun, jika gambar seperti tumbuhan, pepohonan, air, selain yang bernyawa. Maka ulama sepakat bahwa hal ini tidak ada masalah.

Dapat kita simpulkan dari beberapa penjelasan ulama diatas yakni, memajang foto dirumah hukumnya haram, jika yang dipajang merupakan gambar yang memiliki ruh (bernyawa) seperti manusia maupun binatang. Namun, jika yang dipajang adalah tumbuhan, maka boleh.(Nad)