Pemkab PPU: Bila Ingin Jual Beli Tanah Harus Seizin IKN

PPU,gpriority.co.id- Tidak dapat dipungkiri setelah  Penajam Paser Utara (PPU) dipilih menjadi Ibukota Negara Baru  (IKN), harga tanah melambung  hingga 10 x lipat. Bukan hanya pejabat yang berkantong tebal, pengusaha-pengusaha property pun turut meramaikan lambungan harga tanah di sekitar IKN. Peribahasanya di mana ada gula disitu semut menyambut. Untuk itulah diperlukan  kebijakan yang tegas dan cerdas, jangan sulap hutan Kalimantan Timur menjadi jalan Sudirman-Thamrin yang polusinya menghitamkan langit birunya Kalimantan.

Hal ini tentu saja menjadi perhatian yang sangat serius bagi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah daerah Penajam Paser Utara ( Pemda PPU). Dilansir dari laman medsos humassetkabPPU, pada Selasa (1/3/2022) Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten menggelar  zoom meeting terkait IKN.

Asisten Pemerintahan dan Kesra pada Sekretariat Pemerintah Kabupaten PPU H Sodikin usai mengikuti zoom meeting menjelaskan, guna menghindari harga tanah yang melambung tinggi Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat sepakat bahwa semua hal yang berkaitan dengan peralihan hak tanah atau jual beli tanah , yang masuk dalam wilayah IKN baik itu di kawasan inti pusat pemerintahan, di kawasan pengembangan IKN, maupun kawasan IKN sendiri, nanti apabila dibutuhkan oleh otorita IKN, maka yang akan membeli tanah nantinya yang utama adalah otorita IKN.

“Apabila IKN belum membutuhkan tanah – tanah tersebut, maka jual beli tanah atau peralihan hak tanah itu harus seizin dari otorita IKN, secara detail berkaitan dengan jual beli tanah ini nanti akan dijelaskan melalui Peraturan Presiden, sementara saat ini memang Peraturan Presiden itu belum ada, masih dalam proses menunggu,” terang Sodikin.

Sementara peraturan Presiden belum keluar, Kanwil Badan Pertanahan Nasional( BPN ) Kalimantan Timur  seperti diutarakan Kepala Kanwil Asnaedi telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pembatasan jual beli tanah.

“ Surat edaran ini dibuat untuk menindaklanjuti aturan yang sudah dibuat oleh Pemkab PPU,” jelas Asneadi.

Sekedar informasi, tahun 2019 lalu, Bupati PPU telah membuat Peraturan Bupati PPU Nomor 22/2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN. Kemudian Pergub Kaltim Nomor 6/2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga.

Kedua aturan ini secara spesifik membatasi soal transaksi jual-beli tanah. “Dengan surat edaran dari Kanwil BPN Kaltim tersebut diharapkan bisa menghindari para spekulan tanah,” tutupnya.(Hs.Foto.Humas SetkabPPU)