Kasus Penusukan Anak Oleh Kakak Kelas, KemenPPPA Pastikan Penanganan Dan Pendampingan Korban

Penulis : Ponco | Editor : Lina F | Foto : KemenPPPA

Jakarta, GPriority.co.id – Kasus penusukan mata anak yang diduga dilakukan kakak kelasnya di Gresik, Blitar beberapa waktu lalu sangat dikecam oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Terkait hal ini KemenPPA segera melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait dan memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan yang terbaik.

Sebagai korban dalam kasus tersebut seorang anak SD berinisial S AH yang mengalami kebutaan setelah matanya ditusuk dengan tusukan pentol. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerusakan pada matanya yang berakibat tidak bisa melihat.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, mengatakan, KemenPPPA melalui Tim SAPA KemenPPPA segera berkoordinasi dengan UPTD PPA Gresik dan UPTD PPA Provinsi Jawa Timur untuk memastikan penanganan serta pendampingan yang diberikan kepada korban.

“Pihak UPTD PPA Gresik telah melakukan pendampingan awal, dan pendampingan tersebut terus dilakukan hingga saat ini. UPTD PPA Provinsi Jawa Timur akan meneruskan laporan ini ke Polda Jawa Timur untuk percepatan kasus, mengingat kasus terjadi sudah sejak bulan Agustus 2023,” tutur Nahar, di Jakarta, pada (19/9).

Berdasarkan laporan yang diterima KemenPPPA, diketahui kronologi peristiwa ketika korban sedang duduk di halaman sekolah. Kemudian pelaku yang juga merupakan kakak kelas korban, mendekati dan menarik korban ke lorong sekolah. Korban dimintai uang sebesar Rp.7.000,00 oleh pelaku, namun korban tidak memberinya. Setelah itu, pelaku menutup mata kiri korban dengan tangan, menusuk mata kanan korban dengan tusukan pentol, kemudian pelaku melarikan diri. Saat pulang sekolah, korban menceritakan peristiwa yang terjadi ke ayahnya. Selanjutnya, sang ayah segera membawa korban ke rumah sakit.

Terkait kondisi korban, Nahar mengatakan bahwa korban saat ini sedang melakukan perawatan fisik, sehingga perlu istirahat total. Korban membutuhkan pendampingan psikologi karena ada kecenderungan mengalami trauma dan perilaku menarik diri, sehingga diperlukan penanganan psikologi untuk menurunkan dampak akibat peristiwa tersebut.

Agar peristiwa tidak kembali terulang, Nahar juga mengingatkan ke pihak sekolah agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan monitoring terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan siswanya yang ada di lingkungan sekolah, sehingga kasus kekerasan pada anak dapat dicegah.

Perihal sanksi hukum Nahar mengatakan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang melanggar pasal 76C jo. pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000. Apabila dari kejadian tersebut mengakibatkan luka berat bagi korban, maka dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 sesuai pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Namun mengingat jika pelaku masih berusia anak, maka untuk proses hukumnya wajib berpedoman pada peraturan sesuai Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” pungkas Nahar.