Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah tengah memfokuskan percepatan pengembangan kualitas ASN. Langkah ini salah satu fokus agenda transformasi dalam UU ASN yang diatur melalui RPP Manajemen ASN dan menjadi aturan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja mengatakan dalam RPP Manajemen ASN akan diatur terkait pola pengembangan kompetensi ASN. Pola pengembangan kompetensi ASN tidak lagi klasikal, seperti penataran.
“Kini pola pengembangannya mengutamakan experiential learning, seperti magang, on the job training, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi ASN,” kata Aba saat Rapat Penyusunan RPP Manajemen ASN di Kantor Kementerian PANRB, Rabu (10/1).
Selama ini, Aba mengungkapkan kesempatan untuk memperoleh akses pengembangan kompetensi tidaklah merata.
Menurutnya, pelaksanaan pengembangan kompetensi juga belum dikaitkan dengan kebutuhan ASN.
“Terkadang ASN memilih untuk mengikuti diklat apapun hanya untuk menggunakan syarat minimal 20 jam pelajaran. Fenomena ini menyebabkan pengembangan kompetensi berjalan lambat dan ASN cenderung terjebak di zona nyaman,” tuturnya dalam keterangan tertulis Kementerian PANRB, dikutip, Rabu (10/1).
Lebih lanjut, Aba mengatakan bahwa setiap pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi. ASN bukan hanya berhak tapi wajib mengembangkan kompetensi.
“Pengembangan kompetensi tidak lagi dimaknai sebagai hak, melainkan suatu kewajiban bagi ASN. Untuk itu, instansi pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi ASN,” ungkap Aba.
Dalam kesempatan itu, Aba menuturkan pihaknya sudah menyampaikan izin prakarsa kepada Presiden dan sudah menerima berbagai masukan dari tim perumus lintas instansi yang diberikan setelah izin prakarsa disampaikan.
Tim perumus lintas instansi yang dimaksud adalah Kementerian PANRB, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). LAN merupakan instansi yang menjadi leading sector dalam substansi pengembangan kompetensi ASN.
Foto: Humas PANRB
