Kendari, GPriority.co.id – Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H, melakukan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2024, di ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Jumat (23/2).
Pj. Gubernur Andap mengatakan, penandatanganan ini merupakan komitmen yang sama untuk membangun Pemprov Sultra lebih baik.
“Tahun 2023, saya gagas rapat koordinasi untuk mengevaluasi, mengrefleksikan kembali akhir tahun dan kemudian kita susun dengan resolusi biar tertanam di dalam pikiran kita, bahwa revolusi 2024 semakin berakhlak dengan bekerja cepat, tepat, iklas dan hasilnya akuntabel,” kata Pj. Andap dalam keterangan resminya.
Adapun berikut terdapat 7 Pakta Integritas yang disampaikan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Saido Bonsai, S Sos., M.Si,.
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan dan sesama pegawai di lingkungan kerja secara konsisten;
6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan di Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Tenggara serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;
7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut diatas saya siap menghadapi konsekuensinya.
Selain pakta integritas, Pj. Gubernur Andap turut menandatangani perjanjian Kinerja Tahun 2024.
Pertama, berdasarkan Permen PAN-RB nomor 5e/2014, perlu dijabarkan dalam keputusan Gubernur tentang pedoman Sakip di lingkungan Pemprov. Sultra bahwa setahun sekali ditetapkan DIPA K/L/D dalam perjanjian kinerja.
Kedua, perjanjian kinerja merupakan turunan dari Renstra yang memuat : Sasaran, Indikator, target dan anggaran.
Ketiga, Rakor Pemprov 2023 (22/12) seharusnya menghasilkan rencana aksi yang bertujuan untuk percepatan perjanjian kinerja tahun 2024.
Keempat, Rencana aksi 2024 sebagai sarana untuk memonitoring, mengevaluasi dan mensupervisi perkembangan dan kemajuan kinerja organisasi.
Kelima, tidak ada penilaian untuk Rencana Aksi 2024, tetapi lebih kepada Self Assessment untuk saat ini harus dilakukan penilaian.
Keenam, Laporan Self Assessment dilakukan secara berjenjang dari Satker ke Sekda Kab/Kota, Kepala Perangkat Daerah ke Sekda Prov. selanjutnya dilaporkan ke Pj. Gubernur.
Ketujuh, Pj. Gubernur dapat memberikan sanksi administratif jika Satker tidak lakukan rencana aksi dan tidak dapat memenuhi target kinerja sesuai perjanjian kinerja.
Foto: Diskominfo Sultra
