Gegara Kasus Kecelakaan, Kemenhub Larang Bus Bunyikan Klakson Telolet

Jakarta, GPriority.co.id – Akibat adanya kasus kecelakaan yang melibatkan seorang anak dan bus di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperingatkan kepada seluruh operator bus, untuk tidak lagi membunyikan klakson telolet.

Dikutip dari laman resmi RRI, seorang bocah (5) berinisial R tewas terlindas bus saat berburu klakson telolet. Saat itu, R bermaksud mengejar bus yang dikendarai pengemudi berinisial TB, setelah membunyikan klakson telolet.

Bus dengan nomor polisi BG-7144-W yang dikendarai TB melaju dari arah Cilegon hendak masuk ke Dermaga eksekutif Pelabuhan Merak. Tubuh korban terjatuh karena tersenggol badan bus dan terlindas ban belakang sebelah kiri hingga dinyatakan tewas di tempat.

Hal ini juga didukung oleh rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), yang mengatakan bahwa penggunaan klakson telolet pada bus, dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara. Akibatnya, dapat berdampak pada fungsi rem kendaraan bus yang kurang optimal.

“Telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan. Seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” kata Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan, dikutip dari laman resmi Kemenhub.

Lebih lanjut, menurut Danto, aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam aturan itu, pasal 69 menyebutkan suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel.

“Apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu,” tegasnya.

“Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan. Dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang,” tambah Danto.

Foto : Rockomotif