Daftar Lengkap Libur Nasional 2027: 18 Tanggal Merah dan 8 Cuti Bersama

Pemerintah resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama tahun 2027/Foto : Ilustrasi Dok. Istimewa Pemerintah resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama tahun 2027/Foto : Ilustrasi Dok. Istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama tahun 2027. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada Selasa (15/9) di Jakarta.

Penetapan tersebut melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan koordinasi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.

Pratikno mengatakan sebagian besar libur nasional 2027 berkaitan dengan hari besar keagamaan. Pemerintah juga mempertimbangkan sejumlah faktor dalam menentukan cuti bersama, termasuk posisi hari libur terhadap akhir pekan, kegiatan keagamaan, serta kebutuhan masyarakat saat periode mudik Lebaran.

“Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari,” kata Pratikno.

Ia menambahkan, keputusan tersebut tidak hanya memperhitungkan kalender keagamaan, tetapi juga mobilitas masyarakat.

“Juga mempertimbangkan adanya posisi yang berkaitan dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain,” ujarnya.

Daftar Libur Nasional 2027

Berikut tanggal merah 2027 berdasarkan SKB:

1. 1 Januari — Tahun Baru 2027 Masehi
2. 5 Januari — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. 6 Februari — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
4. 8 Maret — Hari Suci Nyepi
5. 10 Maret — Idul Fitri 1448 H
6. 11 Maret — Idul Fitri 1448 H
7. 26 Maret — Wafat Yesus Kristus
8. 28 Maret — Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
9. 1 Mei — Hari Buruh Internasional
10. 6 Mei — Kenaikan Yesus Kristus
11. 17 Mei — Idul Adha 1448 H
12. 20 Mei — Waisak 2571 BE
13. 1 Juni — Hari Lahir Pancasila
14. 6 Juni — 1 Muharam 1449 H
15. 15 Agustus — Maulid Nabi Muhammad SAW
16. 17 Agustus — Proklamasi Kemerdekaan RI
17. 25 Desember — Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
18. 26 Desember — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Daftar Cuti Bersama 2027

Sementara itu, 8 hari cuti bersama 2027 ditetapkan pada:

• 5 Februari — Imlek
• 9, 12, dan 15 Maret — Idul Fitri
• 25 Maret — Wafat Yesus Kristus
• 18 Mei — Idul Adha
• 19 Mei — Waisak
• 24 Desember — Natal.

Pratikno menegaskan cuti bersama berlaku bagi ASN sesuai ketentuan pemerintah. Sementara bagi pekerja swasta, cuti bersama bersifat fakultatif.

“Jadi bisa dilakukan, bisa tidak,” kata Pratikno.

Dengan keputusan ini, masyarakat dapat mulai menyusun kalender 2027, termasuk rencana liburan, mudik Lebaran, maupun agenda keluarga dan pekerjaan.