Presiden Jokowi Resmi Larang Penjualan Rokok Eceran

Jakarta, GPriority.co.id – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok eceran. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang pelarangan warga menjual rokok online dan eceran per batang.

Pada Pasal 434 ayat 1 poin C, menyatakan jika setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik, menggunakan mesin layan diri, kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil, secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Selain itu, dilarang menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial, sebagai sarana untuk menjual rokok. Kecuali jika pada platform tersebut terdapat verifikasi umur.

Penjual juga dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga, serta dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Lebih lanjut, Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin, menyambut baik pertauran tersebut dan menyatakan bahwa peraturan tersebut merupakan landasan bagi reformasi sistem kesehatan Indonesia.

Budi juga turut menyoroti aturan tersebut berkaitan dengan pemberian layanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis, fasilitas kesehatan, dan pengelolaan perbekalan kesehatan.

Budi menekankan pentingnya untuk memastikan implementasi yang efektif melalui aturan teknis pendukung, termasuk peraturan Presiden dan Menteri.

Foto : Ilustrasi / Freepik