Gaikindo Yakin PPN 12 Persen Tak Berdampak Negatif terhadap Penjualan

Jakarta, GPriority.co.id – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyakini bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 tidak akan berdampak negatif pada penjualan produk otomotif karena pemerintah menyertainya dengan insentif-insentif fiskal.

“Kebijakan positif dari pemerintah tersebut membangun keyakinan bagi industri kendaraan bermotor Indonesia, bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang tidak akan berdapak negatif pada potensi penjualan, dan bahkan dapat diabaikan,” kata Ketua Umum GAIKINDO, Yohanes Nangoi dalam rilis resminya pada Selasa (24/12).

Keyakinan ini menurutnya, dilihat dari kebijakan pemberian insentif yang diberikan kepada industri kendaraan bermotor Indonesia, utamanya kendaraan-kendaraan HEV dan BEV. Yang mana kebijakan ini akan dapat mengeliminasi kekhawatiran pemain industri kendaraan bermotor akan resiko kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.

Selain itu, pemerintah melanjutkan pemberian insentif berupa PPN DTP sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik impor dalam bentuk completely knocked down (CKD) serta PPnBM DTP sebesar 15 persen untuk kendaraan listrik impor dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU).

Yohanes ​​​​​​​menyampaikan bahwa penerapan kebijakan insentif fiskal juga ditujukan untuk meningkatkan daya saing kendaraan listrik maupun kendaraan hibrida di pasang otomotif dalam negeri.

Pemerintah Indonesia sedang berupaya meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan rendah emisi guna mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil serta mengurangi emisi karbon.

Foto: Dok.Gaikindo