Kejanggalan Kasus Hasto: 4 Sprindik Hingga Pemborosan Anggaran Penyelidikan Oleh KPK

Jakarta, GPriority.co.id – Patra M Zein, Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto mengungkapkan selama 22 tahun KPK berdiri, baru kali ini kpk menerbitkan 4 sprindik (Surat Perintah Penyelidikan) untuk menjerat Hasto.

“Baru kali ini, selama 22 Tahun KPK Berdiri,” ungkapnya saat jumpa pers, Pada Kamis (9/1) kemarin sore di kantor DPP-PDIP.

Dikatakan Patra, adanya kejanggalan dalam proses penetapan Hasto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Patra menduga bahwa banyaknya sprindik menunjukkan, para penyidik KPK tidak yakin dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. Ia menilai, penetapan tersangka terhadap Hasto terkesan dipaksakan.

“Kalau saja Pak Hasto bukan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, saya kira masyarakat sepakat tidak akan sampai begini. Maka dugaan kriminalisasi, dugaan pemaksaan, dan dugaan order valid tidak bisa kita larang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, patra menjelaskan bahwa dalam pengadilan sudah dinyatakan bahwa uang suap untuk pergantian antar waktu (PAW) adalah milik Harun Masiku, sehingga penyidik seharusnya sudah menghentikan penyelidikan.

Patra juga melihat KPK melakukan pemborosan anggaran dalam penyelidikan ini.

Tercatat, dalam menangani perkara ini, KPK mengeluarkan anggaran lebih banyak dari nilai dugaan suap kasusnya.  

“dugaan uang suap dalam kasus ini hanya ratusan juta, tetapi biaya penyelidikan bisa mencapai 10 kali lipat,” kata dia.

“Saya berharap masih ada penyidik-penyidik KPK yang baik. Karena kita tahu bahwa drama ini begitu berjilid-jilid, termasuk membawa flashdisk dan buku sampai tas koper. Dan baru pertama kali juga, tidak ada yang bisa dibawa saat penggeledahan,” pungkas dia.

Foto : Gpriority/Jojie