Parepare, GPriority.co.id – Sebanyak 342 warga binaan Lapas kelas II A Parepare mendapatkan remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI. Pemberian remisi dilakukan seusai pelaksanaan Upacara Hari Kemerdekaan HUT RI ke 81 2026 di Lapangan Andi Makkasau Kota Parepare, Senin (17/8) oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Marthen Bc.Ip.MH.
Penyerahan SK Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI pemberian remisi HUT Kemerdekaan RI kepada 342 Warga Binaan Lapas kelas II A Parepare disaksikan Walikota Parepare H.Tasming Hamid SE.MH., bersama Wakil Walikota Parepare H.Hermanto SE., serta unsur Foorkopimda lainnya.
Kalapas II A Parepare Marthen Bc.Ip.MH. mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, 342 warga binaan Lapas menerima remisi pada momentum peringatan kemerdekaan RI – 81 2026.
Adapun jumlah Warga Binaan yang menerima Remisi antara lain, Sebanyak 44 Orang – Remisi 1 Bln, 44 Orang Remisi 2 Bln, 98 Orang Remisi 3 Bln, 56 Orang Remisi 4 Bln, 52 Orang Remisi 5 Bln, dan 48 Orang Remisi 6 Bln
Dikatakannya 342 Warga Binaan yang mendapatkan remisi Kemerdekaan ini, didominasi kasus penyalahgunaan narkotik dan psikotropika dari sejumlah daerah yang dibina di Lapas Parepare.
Walikota Parepare, H.Tasming Hamid SE.MH. mengatakan, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan Negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan dan remisi menjadi apresiasi atas kedisiplinan warga binaan. Diharapkannya, momentum HUT RI juga menjadi kesempatan bagi seluruh warga binaan untuk menjadikan masa pembinaan sebagai bagian dari proses memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik.
Reportase : Agustin Effendy
Foto : Istimewa
