Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM mengungkap rencana melegalkan aktivitas pengeboran sumur minyak oleh masyarakat. Nantinya, masyarakat bisa menjual hasil bor mereka ke Pertamina.
Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, produksi dari sumur rakyat dapat mencapai 15.000-20.000 barel per harinya. Ia juga menekankan pentingnya regulasi agar minyak tersebut nantinya tak jatuh ke oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kita mau yang sudah bagus, jangan susahkan rakyat. Kita bantu mereka dengan regulasi. Selama ini kan sekitar 15.000-20.000 barel dijual ke sesuatu yang mohon maaf ya, tidak jelas. Mendingan dijual ke Pertamina,” ungkap Bahlil.
Adapun regulasi terkait hal ini dituangkan pada Peraturan Menteri ESDM, yang merupakan bagian dari dukungan terhadap warga negara Indonesia yang mengelola sumur minyak secara mandiri.
Di sisi lain, Pelaksana Harian Dirjen Migas, Tri Winarno menambahkan, legalisasi ini nantinya akan diatur melalui tiga bentuk kerja sama antara masyarakat melalui BUMD dan koperasi, serta perusahaan migas (KKKS). Seperti, kerja sama operasi, kerja sama produksi, dan pengusahaan sumur tua.
Ke depannya penanganan tersebut berlaku selama empat tahun masa pembinaan, tanpa boleh adanya pengeboran sumur baru. Jika pada masa tersebut tidak ada perbaikan sesuai standar praktik rekayasa yang baik, maka pemerintah akan menghentikan kegiatan dan memberi sanksi hukum kepada pelanggar.
Kini Pemerintah Indonesia menargetkan proses inventarisasi sumur rakyat selesai dalam waktu 1 hingga 1,5 bulan ke depan.
Foto : Dok. Partai Golkar
