Polemik Royalti Musik, Pengusaha: Kami Mau Bayar tapi Tarifnya Tidak Disetujui

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Budiharjo Iduansjah/Foto : Dok Fifi Abdurahman

Jakarta, GPriority.co.id – Polemik royalti musik masih terus bergulir. Salah satu pemantiknya ialah kasus restoran Mie Gacoan, yang dituntut untuk membayar royalti senilai miliran rupiah.

Menanggapinya, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Budiharjo Iduansjah mengatakan pihaknya telah memerintah para anggotanya untuk tidak memutar musik apapun di setiap gerainya.

“Tapi sekarang yang diinstruksi kan nggak muter. Sebenarnya itu instruksi kami. Tapi kami juga, satu statement kami punya jingle, kami bayar sudah. Jingle itu kan haknya kami. Itu pun disuruh bayar. Kami kurang setuju di situ,” kata Budiharjo di Balai Kota, Selasa (12/8/2025).

“Karena kami sudah membayar penyanyinya dan lagunya semua kita sudah bayar, itu hak ciptanya ada di kami. Tapi itu juga disuruh bayar. Itu kami akan kirim surat keberatan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Budiharjo mengatakan bahwa pihaknya telah bernegosiasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasioanal (LMKN) terkait tarif royalti tersebut.

Namun, kata dia, pihak LMKN menolak tarif yang diajukan HIPPINDO.

“Ya, kami dari tahun lalu sudah kirim surat dan dari LMKN sudah membalas surat kami. Kami mau membayar, namun tarif yang kami tawar tidak disetujui. Harga yang kami ajukan ditolak. Jadi menurut kami itu saatnya tidak tepat,” ucapnya.

Budiharjo lantas menyesalkan sikap LMKN tersebut. Menurutnya, harusnya LMKN mengambil keputusan dengan melihat kondisi yang ada.

“Harganya harus lebih bisa nilai. Yang penting kita mau bayar. Cuma kalau harganya nggak masuk kan nggak mungkin kita paksa. Nah, harusnya kan bijaksana lah. Kalau sudah mau bayar ya diterima dulu, nanti nego lagi gitu ya. Kan lagi sulit,” ucapnya.

Pewarta : Fifi Abdurahman