Putar Musik di Acara Hajatan dan Pernikahan Wajib Bayar Royalti 2 Persen

Putar Musik di Acara Hajatan dan Pernikahan Wajib Bayar Royalti 2 Persen/Foto : Dok. Bridestory Putar Musik di Acara Hajatan dan Pernikahan Wajib Bayar Royalti 2 Persen/Foto : Dok. Bridestory

Jakarta, GPriority.co.id – Isu hak cipta dan bayar royalti kini semakin rumit. Terbaru, putar musik di acara hajatan dan pernikahan wajin membayar royalti 2 persen.

Diumumkan oleh pihak Wahana Musik Indonesia (WAMI), yang merupakan bagian dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), walaupun acara hajatan atau pernikahan bersifat privat, namun penggunaan musik tetap wajib membayar royalti 2 persen, sesuai dengan UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

WAMI menegaskan, besaran royalti 2 persen dari biaya acara tersebut wajib dibayar oleh pihak penyelenggara seperti keluarga atau event organizer, dan bukan musisi atau pengisi acara-nya.

“Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, itu tarifnya 2 persen dari biaya produksinya. Yang membayar itu penyelenggara acaranya, bukan pengisi acaranya. Jadi dalam hal ini, pihak keluarga atau event organizer yang mengurus pernikahan,” jelas Robert Mulyarahardja selaku Head of Corporate Communication dan Anggota WAMI.

Aturan ini disebut berlaku untuk acara live event tanpa tiket berbayar. Kendati demikian, penerapannya banyak terkendala karena acara yang bersifat tertutup.

Lebih lanjut Robert menjelaskan jika pencatatan royalti pada acara pernikahan atau hajatan sulit dilakukan karena jarang masuk database resmi yang biasanya hanya membuat event publik.

Pada akhirnya, pihak WAMI mengandalkan laporan dari pihak terkait untuk melakukan penarikan royalti. Mereka menilai, tantangan terbesar yang dihadapi ialah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar royalti tersebut.

Melalui sosialisasi, diharapkan dapat menciptakan pemahaman yang lebih baik, dan diharapkan semua pengguna karya musik, termasuk penyelenggara acara pernikahan atau hajatan dapat ikut berkontribusi dalam rangka melindungi hak cipta lagu di tanah air.

Sebelumnya yang tak kalah menghebohkan publik, banyak kafe dan restoran yang akhirnya memilih memutar suara alam seperti kicau burung salah satunya, untuk menghindari kewajiban membayar royalti musik.

Namun LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) menyebut jika memutar suara alam tak akan menghindarkan dari pembayaran royalti.

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut. Jadi tetap harus dibayar,” tegas Dharma Oratmangun selaku Ketua LMKN.