Mulai 1 Oktober, BI Bebaskan Biaya QRIS untuk Seluruh Merchant

Mulai 1 Oktober 2026 BI bebaskan biaya QRIS untuk seluruh merchant/Foto : Ilustrasi Dok. Istimewa Mulai 1 Oktober 2026 BI bebaskan biaya QRIS untuk seluruh merchant/Foto : Ilustrasi Dok. Istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen. Mulai 1 Oktober 2026, transaksi QRIS hingga Rp100 ribu akan dikenakan MDR 0 persen untuk seluruh kategori merchant, tidak lagi terbatas pada merchant Usaha Mikro (UMI).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya BI memperkuat digitalisasi sistem pembayaran dan memperluas penggunaan QRIS di berbagai kelompok usaha. Sebelumnya, tarif MDR 0 persen untuk transaksi sampai Rp100 ribu memang diterapkan pada merchant UMI.

Selain memperluas cakupan merchant, BI juga mempertahankan kebijakan MDR QRIS 0 persen bagi usaha mikro untuk transaksi hingga Rp500 ribu. Dengan demikian, pelaku usaha mikro tetap memperoleh fasilitas bebas biaya MDR untuk transaksi dengan nominal tersebut.

Berdasarkan informasi terbaru yang diberitakan ANTARA, untuk merchant UMI, transaksi sampai Rp500 ribu dikenakan MDR 0 persen, sedangkan transaksi di atas Rp500 ribu dikenakan tarif 0,3 persen.

Sementara itu, kebijakan baru memperluas MDR 0 persen hingga transaksi Rp100 ribu bagi merchant usaha kecil, menengah, dan besar.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih besar bagi pedagang untuk mengoptimalkan pembayaran digital tanpa terbebani biaya MDR pada transaksi bernilai kecil.

QRIS sendiri merupakan standar QR Code pembayaran yang ditetapkan BI untuk memfasilitasi transaksi pembayaran secara lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal.

Gubernur BI sebelumnya, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa penguatan MDR QRIS bagi usaha mikro merupakan bagian dari strategi digitalisasi sistem pembayaran dan perluasan inklusi ekonomi serta keuangan digital.

“Penguatan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS segmen usaha mikro (UMI) untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen,” kata Perry saat menjelaskan kebijakan tersebut pada 2023.

Perlu diketahui, MDR merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP). BI menegaskan bahwa biaya tersebut ditanggung merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.

Perluasan MDR QRIS 0 persen mulai Oktober 2026 tersebut menjadi kabar positif bagi pelaku usaha dari berbagai skala. Selain menekan biaya transaksi, kebijakan ini berpotensi mendorong semakin banyak pedagang menerima pembayaran digital melalui QRIS.