Kementerian BP2MI Luncurkan KUR Bunga Rendah Untuk Calon Pekerja Migran Indonesia

Menteri BP2MI, Abdul Kadir Karding/Foto : GPriority (Nindya Farhah Azzahrah) Menteri BP2MI, Abdul Kadir Karding/Foto : GPriority (Nindya Farhah Azzahrah)

Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian BP2MI (Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), meluncurkan KUR bunga rendah untuk calon pekerja migran Indonesia, Jumat (28/8) di Hotel Bidakara, Jakarta.

Menteri BP2MI Abdul Kadir Karding mengatakan, skema KUR ini telah mengalami perubahan-perubahan yang signifikan jika dibandingkan KUR sebelumnya.

“KUR kali ini diberi batas maksimum bunga 6 persen dengan jumlah batas maksimum yang boleh diberikan adalah 100 juta tanpa agunan,” ujar Abdul.

Ia menyebut, KUR bunga rendah untuk calon pekerja migran Indonesia ini merupakan hasil terobosan bersama Menko Perekonomian serta Menteri Keuangan, sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo. Tujuannya ialah untuk memberi pelindungan sekaligus kemudahan dalam proses-proses pelayanan, termasuk akses pembiayaan untuk penempatan dan juga pelatihan bagi pekerja migran.

Selain itu, BP2MI juga bekerja sama dengan BI (Bank Indonesia) dan bank-bank daerah dan turut disaksikan oleh calon pekerja migran Indonesia dan perusahaan penempatan serta pelatihan.

“Sehingga nanti masyarakat memahami bahwa untuk mengatasi masalah-masalah pembiayaan yang selama ini menjadi isu utama dalam pengiriman dan penempatan PMI, itu bisa kita selesaikan secara bertahap,” jelasnya.

Abdul melihat, selama ini masih banyak calon pekerja migran yang mau bekerja dan tidak punya biaya dari keluarga dan akhirnya telibat transaksi ilegal seperti pinjol atau meminjam dari lembaga-lembaga keuangan yang tidak jelas, bahkan memiliki bunga tinggi hingga 20-40 persen ke atas dan dapat merugikan calon pekerja migran.

Lebih lanjut Abdul memastikan bahwa KUR ini tidak boleh sampai berbulan-bulan. Prosesnya dipastikan maksimal satu minggu. Sementara terkait sistemnya, disepakati setelah 6 bulan bekerja, pekerja migran kemudian mulai menyicil sesuai dengan jumlah pinjamannya di awal.

Sampai saat ini Abdul melaporkan sudah ada 14 bank yang bekerja sama karena banyaknya permintaan dari calon pekerja migran. Sementara untuk persyaratannya, KUR ini berlaku untuk semua calon pekerja migran.

“Semua orang (bisa mengajukan KUR). Yang penting dia ada KTP, terdaftar sebagai CPMI, sudah ada kontrak kerjanya. Untuk masa pengembaliannya tergantung skema, yang penting tidak melampaui masa kerja mereka. Misalnya masa kerja 3 tahun, ya harus selesai sebelum 3 tahun,” tutup Abdul.