Sebulan Dilantik, Ini 6 Gebrakan Menkeu Purbaya yang Jadi Sorotan

Menkeu Purbaya: Pemerintah Gagal Ciptakan Lapangan Kerja di Dalam Negeri/Foto : Dok. Kementerian Keuangan RI Menkeu Purbaya: Pemerintah Gagal Ciptakan Lapangan Kerja di Dalam Negeri/Foto : Dok. Kementerian Keuangan RI

Jakarta, GPriority.co.id – Sejak dilantik pada 8 September 2025 menggantikan Menteri Keuangan (Menkeu) sebelumnya, Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sejauh ini telah membuat berbagai gebrakan yang menjadi sorotan publik.

Menkeu Purbaya menyebut jika ia tengah berfokus untuk mengoptimalkan dana negara yang selama ini mengendap. Ia juga ingin mengejar penerimaan pajak secara adil, serta memastikan agar belanja APBN tepat sasaran.

Dilansir dari berbagai sumber, setidaknya ada 6 gebrakan yang dilakukan Menkeu Purbaya untuk perekonomian Indonesia hingga saat ini.

Pertama, Purbaya menuai pujian dari publik usai menempatkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI), ke 5 bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Jika dirinci, bank Mandiri Rp55 triliun, BRI Rp55 triliun, BNI Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta BSI Rp10 triliun.

Kedua, ia juga diapresiasi publik setelah menunda pemberlakuan pajak e-commerce. Kebijakan tersebut dilakukannya guna menjaga daya beli masyarakat. Purbaya pun menunda penerapan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang online di e-commerce, menurut PMK Nomor 37/2025 yang ditetapkan saat Sri Mulyani masih menjabat. Kebijakan ini diambil Purbaya untuk mendorong pertumbuhan startup digital serta UMKM, sebagai tulang punggung ekonomi kreatif Indonesia.

Ketiga, Purbaya memutuskan tidak akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2026, usai dirinya melakukan dialog dengan pengusaha industri tembakau pada 29 September lalu. Sayangnya, keputusannya dihujani kritik dari berbagai pihak, dan mendesak tarif pajak rokok dinaikkan hingga 75 persen, sesuai dengan standar WHO. Karena keputusan tersebut, Purbaya pun mendapat banyak kiriman bunga sebagai betuk protes dari masyarakat.

Keempat, Purbaya juga sempat mengatakan jika dirinya tak akan melanjutkan mekanisme burden sharing antara pemerintah dengan Bank Indonesia. Ia beralasan, selain menurunkan kepercayaan pasar, kebijakan tersebut juga berpotensi merusak kredibilitas pemerintah serta independensi Bank Indonesia.

Kelima, Purbaya memutuskan untuk mengejar para penunggak pajak kelas yang selama ini tak tersentuh hukum. Menurut data yang diungkapnya, ada 200 penunggak pajak dengan total kewajiban pembayaran mencapai Rp60 triliun. Hingga September ini, dirinya berhasil menagih pembayaran dari 84 wajib pajak dengan nilai Rp5,1 triliun. Purbaya pun menegaskan jika para penunggak pajak harus membayar sebelum akhir 2025.

Keenam, guna mendorong efisiensi belanja APBN, Purbaya pun mengancam akan menarik anggaran Kementerian/Lembaga yang tidak maksimal menyerap dana. Ia mengimbau agar penyerapan dana dipercepat hingga akhir Oktober 2025. Dirinya pun menekankan siap memberi sanksi dengan menarik kembali anggaran dan mengalihkannya ke program yang langsung menyentuh masyarakat, apabila tidak terserap.