Ternate, Gpriority.co.id – Dinilai telah mendorong hadirnya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh Desa dan Kelurahan di Maluku Utara, Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda didaulat sebagai Duta Posbankum Se-Indonesia oleh Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas.
Dalam peresmian 1.185 Posbankum yang berada di seluruh Desa dan Kelurahan dari 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara (Malut) pada Senin (13/10), Menkum Supratman mendaulat Gubernur Sherly Tjoanda sebagai Duta Posbankum Se-Indonesia. Ia mengapresiasi Gubernur Malut yang mendorong hadirnya Posbankum di provinsi Maluku Utara dengan capaian 100 persen Desa/Kelurahannya.
“Saya yakin keadilan bisa hadir secepatnya di Maluku Utara dan akan menjadi percontohan baik bagi wilayah lainnya,” ujarnya dilansir laman Kementerian Hukum RI. Menkum Supratman berharap Gubernur Sherly bersedia menjadi duta Posbankum dan menjadi yang terdepan dalam melayani keadilan bagi publik di Maluku Utara.
Permintaan itu kemudian dijawab Gubernur Sherly dengan kesediaannya menjadi duta Posbankum dan akan membuka akses keadilan seluas-luasnya. “Saat ini, keadilan telah melewati batas kota dan masuk ke desa, kepulauan dan dusun,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum yang telah menjadi inisiator dan mendorong program Posbankum Desa/Kelurahan. “Keberhasilan capaian Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Maluku Utara dalam pembentukan Posbankum tidak mungkin terwujud tanpa sinergi dengan Kementerian Hukum,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa sinergi yang solid antara berbagai pihak tidak boleh berhenti sampai dengan peresmian saja. “Keberhasilan ini adalah buah kerja sama erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara akan terus meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak guna memastikan pelayanan Posbankum berjalan dengan baik,” sebutnya.
Sebagai informasi Posbankum merupakan wadah bagi masyarakat desa/kelurahan untuk mendapatkan layanan informasi/konsultasi, bantuan hukum non litigasi lainnya/advokasi, penyelesaian sengketa/konflik melalui mediasi oleh Paralegal dan Kepala Desa/Lurah sebagai Juru Damai, dan layanan rujukan advokad baik probono maupun Organisasi Bantuan Hukum. Terbentuknya 1.185 Posbankum menggenapi jumlah Posbankum secara nasional yang sudah terbentuk menjadi 41.652 Pos.
Perlu diketahui aspek hukum dan keadilan adalah program prioritas yang tertera dalam asta cita Presiden Prabowo Subianto. Presiden selalu menekankan, hukum adalah jaminan keadilan, keadilan adalah tuntutan setiap warga negara, dan negara harus melakukan pemenuhan layanan akses terhadap keadilan.
Pembentukan Posbankum dan pelatihan paralegal juga merupakan langkah konkret Kementerian Hukum melalui BPHN untuk mempermudah masyarakat memperoleh akses keadilan hingga ke tingkat desa/kelurahan.
Foto : Kemenkum RI
