Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membongkar 12 perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di Pulau Sumatera. Hal ini disampaikannya dalam agenda rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI pada Kamis (4/12) lalu.
Dilansir dari laporan ANTARA, dalam agenda rapat tersebut, Menhut Raja Juli bersama DPR RI membahas penyebab dan dampak bencana banjir serta longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat.
Ia melaporkan, dibandingkan dengan tahun 2024, tingkat deforestasi nasional menurun sekitar 23,01 persen dari 216.216 hektare menjadi 166.450 hektare (per September 2025).
Penurunan deforestasi juga tercatat pada 3 wilayah yang terdampak banjir dan longsor. Namun kendati deforestasi menurun, Raja Juli menilai resikonya tetap tinggi. Pasalnya, disaat yang bersamaan, terjadi perubahan tutupan lahan (dari hutan menjadi non-hutan) di wilayah-wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terdampak banjir.
Lebih lanjut menurut Raja Juli, bencana banjir dan longsor di Sumatra tidak bisa hanya dibebankan pada deforestasi semata. Adapun 3 faktor utama yang saling berkaitan antara lain siklus cuaca tropis atau curah hujan tinggi akibat fenomena tropis yang menyebabkan cuaca ekstrem, bentuk geomorfologi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang memengaruhi aliran air dan potensi banjir, serta kerusakan pada daerah tangkapan air atau Daerah Tangkapan Air (DTA), terlebih di hulu DAS.
Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli menyebut ada 12 perusahaan di Sumatera Utara yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di Sumatra. Meskipun tidak merinci lebih dalam, ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut akan segera dilakukan oleh pemerintah.
Salah satu langkah awalnya ialah dengan mencabut izin pemanfaatan hutan (PBPH). Sebelumnya, 18 izin telah dicabut pada bulan Februari 2025 lalu. Nantinya, akan ada pencabutan baru pada 20 izin lainnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, juga menyoroti video sejumlah truk bermuatan kayu gelondongan besar yang melintas di jalan, 2 hari usai bencana tersebut terjadi. Titiek dengan tegas menolak narasi bahwa bencana semata disebabkan oleh cuaca ekstrem.
Ia berpendapat, negara tidak bisa terus menyalahkan curah hujan, terlebih fakta di lapangan menunjukkan kerusakan lingkungan dan praktik penebangan atau pembalakan ilegal yang terjadi.
Titiek pun mendekas agar tindakan penegakan hukum terhadap pelaku dapat segera dijalankan, baik pelaku korporasi maupun individu yang terlibat tanpa tebang pilih, meskipun dibelakang mereka terdapat sosok-sosok berpangkat bintang yang melindungi.
“Kita tegakkan hukum yang setegak-tegaknya. Siapapun itu kalau memang merugikan bangsa dan negara, merusak tanah dan hutan kita, ditindak aja. Bapak enggak usah takut-takut, kami di belakang bapak,” tegas Titiek.
