UMP DKI 2026 Naik, Pramono Pastikan Beri Sanksi ke Perusahaan yang Tak Patuh

Gubernur dan Wakil DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Rarno saat umumkan kenaikan UMP DKI tahun 2026/Foto Fifi Abdurahman Gubernur dan Wakil DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Rarno saat umumkan kenaikan UMP DKI tahun 2026/Foto Fifi Abdurahman

Jakarta, GPriority.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di Ibu Kota wajib menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan tersebut.

“Kalau di DKI Jakarta ya bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap perusahaan tersebut,” kata Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/).

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan UMP DKI Jakarta sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga menjadi Rp5.729.876 pada tahun 2026. Adapun UMP DKI Jakarta pada tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp5.396.761.

Pramono menjelaskan, penetapan kenaikan UMP tersebut telah disepakati melalui beberapa kali rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah DKI Jakarta telah disepakati untuk kenaikan upah minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp5.396.761 maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp333.115,” jelas Pramono.

Ia menambahkan, penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur nilai alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9 persen. Dalam pembahasan Dewan Pengupahan, nilai alfa yang digunakan sebesar 0,75.

“Hal itu UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan diatas inflasi yang ada di Jakarta,” pungkas Pramono.