Tak Ikuti Keinginan Pengusaha, Pramono Gunakan Alfa 0,75 untuk UMP DKI

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno saat umumkan kenaikan UMP 2026/Foto Fifi Abdurahman Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno saat umumkan kenaikan UMP 2026/Foto Fifi Abdurahman

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 dengan menggunakan nilai alfa sebesar 0,75, bukan 0,55 persen sebagaimana yang diusulkan oleh kalangan pengusaha.

Dengan penetapan tersebut, UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga menjadi Rp5.729.876.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur nilai alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9 persen.

Ia menjelaskan, keputusan menggunakan nilai alfa 0,75, bukan 0,55 persen, telah melalui pembahasan yang sangat alot dan dilakukan secara transparan.

“Jadi memang dalam pembahasan pasti ada tarik menarik. Saya akan sampaikan secara apa adanya dan transparan. Untuk pengusaha awalnya mereka tentunya bertahan dengan 0,5 dan naik menjadi 0,55 dan mereka bertahan di angka itu sedangkan buruh pekerja mereka menginginkan tentunya di atas 0,9 dan itu dalam pembahasan yang berkali-kali,” kata Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (24/12).

Ia menambahkan, alotnya pembahasan tersebut membuat pengumuman kenaikan UMP yang semula dijadwalkan sebelum 24 Desember harus mengalami penundaan.

Meski demikian, Pramono meyakini keputusan yang diambil akhirnya dapat diterima oleh seluruh pihak.

“Sebenarnya kan kemarin saya sudah menyampaikan ingin mengumumkan sebelum tanggal 24 tetapi pada waktu itu kesepakatannya belum bulat sehingga saya tidak bisa mengumumkan dan alhamdulillah sekarang ini sudah bisa diterima oleh semua pihak,” tuturnya.